PEKANBARU, LIPO - Panitia Khusus (Pansus) Lingkungan Hidup DPRD Riau mulai membahas rencana pembaruan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Pembaruan ini perlu dilakukan karena sejumlah ketentuan dalam perda tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Pansus Lingkungan Hidup DPRD Riau, Khairul Umam, mengatakan pembahasan saat ini masih dalam tahap penyusunan dan penelaahan sejumlah pasal yang diusulkan untuk diubah atau ditambahkan.
Menurutnya, dari sekitar 60 pasal yang ada dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014, terdapat cukup banyak usulan perubahan. Bahkan, jumlah perubahan yang diusulkan diperkirakan melebihi 50 persen dari keseluruhan isi perda.
“Untuk saat ini, kami masih menyusun rencana kegiatan selanjutnya dan menelaah pasal-pasal mana saja yang perlu dimasukkan atau diperbarui,” ujarnya, Selasa 13 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, sebelum melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya, Pansus akan meminta masukan dari Biro Hukum, tenaga ahli, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.
"Ini dilakukan agar draf perda yang disusun benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian yang membidangi lingkungan hidup," ujarnya.
Selain itu, katanya Pansus juga membuka peluang untuk mendengarkan masukan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Salah satu usulan yang menjadi perhatian adalah penerapan konsep green policing atau pendekatan kepolisian dalam perlindungan lingkungan hidup.
"Namun, usulan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait kemungkinan memasukkannya ke dalam perda. Pansus juga akan meminta pertimbangan dari pihak terkait agar seluruh ketentuan yang dimuat tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," terangnya.
Politisi PKS ini menambahkan, tidak semua usulan perubahan harus dimasukkan ke dalam perda. Karena berdasarkan hasil penelaahan bersama Biro Hukum dan tenaga ahli, sejumlah ketentuan, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan, dinilai cukup diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Dengan demikian, ketentuan yang tidak harus diatur dalam perda dapat dikeluarkan dari daftar perubahan sehingga pembahasan lebih terarah," terangnya.
Ia menjelaskan, apabila perubahan terhadap perda lama mencakup lebih dari 50 persen substansinya, maka perlu dipertimbangkan penyusunan perda baru daripada sekadar melakukan perubahan terhadap perda yang sudah ada.
“Kalau perubahan pasalnya sudah lebih dari 50 persen, tentu perlu dipertimbangkan untuk membuat perda baru. Karena itu, semua usulan masih kami kaji dan pembahasannya masih cukup panjang,” jelasnya.
Dia menambahkan lagi, pertemuan kedua Pansus Lingkungan Hidup DPRD Riau ini proses awal untuk menyempurnakan aturan daerah di bidang lingkungan hidup agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini dan perkembangan peraturan perundang-undangan.*****