Tanah Ulayat Bukan Tanah Negara, DPRD Riau: Kalau Masyarakat Miskin Berarti Tata Kelola Salah

Tanah Ulayat Bukan Tanah Negara, DPRD Riau: Kalau Masyarakat Miskin Berarti Tata Kelola Salah
Edi Basri/f: lipo

PEKANBARU, LIPO - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau kembali menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. 

Rapat kali ini dihadiri oleh tiga perwakilan penguasa wilayah adat, yaitu dari Majelis Tinggi Kerajaan Adat Suku Melayu Kenagarian Kubu (sekitar Duri), lembaga persekutuan batin Gasip Kecamatan Tualang, dan Kerajaan Tangon dari Rokan Hulu.

Anggota Pansus, Edi Basri, menjelaskan bahwa ketiga perwakilan tersebut memiliki pandangan yang sama: masyarakat adat sudah memiliki tanah wilayah sejak komunitas adat itu lahir. Namun, saat ini di atas tanah ulayat tersebut telah diberikan beberapa hak pengelolaan oleh pemerintah.

"Kita sedang inventarisir karena sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tanah ulayat bukanlah tanah negara. Jadi keberadaannya tidak perlu pengakuan, cukup diadministrasikan saja," ujar Edi Basri, Rabu 14 Oktober 2026.

Ia menambahkan, tanah ulayat memiliki batas, peta, nama penguasa wilayah, dan komunitas adat yang jelas. Jika di atas tanah tersebut sudah ada hak pengelolaan dari pemerintah, maka untuk izin yang bersifat sementara atau berjangka, setelah masa berlakunya habis, tata kelolanya akan dikembalikan kepada masyarakat adat.

"Ke depannya, mekanisme perolehan kembali investasi di tanah ulayat harus melibatkan masyarakat adat. Itu ketentuannya," tegasnya.

Edi juga menyebut bahwa jumlah tanah ulayat yang masuk dalam inventarisasi bisa terus bertambah. Pasalnya, masih ada tanah ulayat yang belum terdata, dan ketika status hak di atasnya berakhir, tanah itu akan kembali menjadi tanah ulayat.

"Ini kita kembalikan fungsi tanah ulayat sebagai sokong ekonomi masyarakat adat, seperti arahan Pak Presiden. Kita tidak anti-investasi, tapi investasi harus ramah terhadap ekonomi masyarakat. Kalau investasi banyak tapi masyarakat tetap miskin, berarti ada yang salah dalam tata kelola," pungkasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pansus

Index

Berita Lainnya

Index