PEKANBARU, LIPO– Peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil mengamankan seorang pria berinisial RT (43) dari sebuah rumah di Jalan Taqwa, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (16/10/2026) sore.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 34 paket kecil ganja dengan berat total 58,33 gram. Sejumlah barang lain, termasuk uang tunai dan dua unit telepon genggam, turut diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kawasan Jalan Taqwa kerap dijadikan lokasi transaksi ganja. Informasi tersebut diterima tim Satresnarkoba Polres Rohil sekitar pukul 14.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Ronni T.M. Sitinjak bersama tim melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, petugas kemudian mengamankan RT dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
“Di lokasi, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga berisi ganja di dalam bungkus rokok,” kata Putu, Senin (19/10/2026).
Pencarian dilanjutkan. Polisi kembali menemukan dua bungkus rokok lainnya yang masing-masing berisi 20 paket dan 10 paket kecil yang diduga merupakan ganja.
Dengan demikian, total barang bukti yang ditemukan mencapai 34 paket kecil dengan berat keseluruhan 58,33 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp45.000, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan urine terhadap RT menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
“Seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Putu.
Putu menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat serta tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.(*†*)