Polres Rohil Bongkar Dugaan Illegal Logging, 10 Ton Kayu Olahan Disita di Sinaboi

Polres Rohil Bongkar Dugaan Illegal Logging, 10 Ton Kayu Olahan Disita di Sinaboi
Polisi mengamankan sedikitnya 483 keping kayu olahan/ist

PEKANBARU, LIPO - Jajaran Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan di Kecamatan Sinaboi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 483 keping kayu olahan berbagai jenis dengan total berat diperkirakan mencapai 10 ton.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas bongkar muat kayu dari aliran parit kanal menuju sebuah panglong di Jalan Lintas Sinaboi–Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi langsung turun ke lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah orang tengah membongkar kayu olahan berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong.

Dari hasil pemeriksaan awal, kayu tersebut diketahui milik seorang pria berinisial IW. Kepada penyidik, IW mengaku memperoleh pasokan kayu dari wilayah Kota Dumai. Namun, kayu yang diamankan diduga tidak disertai dokumen legal sebagaimana dipersyaratkan dalam distribusi hasil hutan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebut, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan lapangan oleh tim gabungan kepolisian.

“Petugas menemukan 483 keping kayu olahan dengan berat kurang lebih 10 ton. Dari hasil pemeriksaan awal, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah,” ujar Aldi, Jumat (25/9/2026).

Polisi kemudian mengamankan pemilik panglong beserta dua pekerja untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri asal-usul kayu, pihak pemasok, serta jaringan distribusi yang terlibat. Kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan illegal logging tersebut.

“Kami tidak berhenti pada barang bukti yang ada di lokasi. Rantai pasok dan pihak-pihak yang terlibat akan kami telusuri secara menyeluruh,” tegas Kapolres.

Aldi menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan dan menekan praktik pembalakan liar yang merugikan negara serta merusak lingkungan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kayu Ilegal

Index

Berita Lainnya

Index