Sidang Lapangan PN Pekanbaru Ungkap Dugaan Fasos Perumahan Disulap Jadi Jalan dan Rumah

Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:46:39 WIB
Sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (27/10/2026)./ist

PEKANBARU, LIPO— Dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Villa Karya Bakti Housing Tahap II, Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam, menjadi perhatian dalam sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (27/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim bersama jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Budi Darmawan, tim penasihat hukum, saksi, dan pihak penggugat turun langsung ke lokasi yang menjadi objek perkara di kawasan Blok D dan E.

Peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lahan yang dipersoalkan, terutama terkait dugaan perubahan peruntukan lahan yang semula direncanakan sebagai fasilitas sosial bagi warga perumahan.

Berdasarkan kondisi di lokasi, lahan yang dipersoalkan itu kini dimanfaatkan untuk akses jalan menuju Blok D dan E. Selain itu, sebagian lahan juga telah berdiri sejumlah bangunan rumah.

Persoalan bermula ketika pembangunan perumahan Tahap II direncanakan terhubung dengan kawasan Blok A, B, dan C melalui akses masuk yang sama. Namun, rencana tersebut tidak terealisasi.

Pengembang kemudian mengambil inisiatif dengan mengubah fungsi lahan yang semula direncanakan sebagai fasos dan taman menjadi jalan masuk menuju Blok D dan E.

Lahan yang dipersoalkan itu memiliki luas sekitar 414 meter persegi. Sebagian digunakan sebagai jalan dengan lebar kurang lebih delapan meter, sedangkan pada bagian lainnya berdiri lima unit rumah.

Sementara itu, sisa lahan yang ada hanya menyisakan area terbatas yang menyerupai taman. Area tersebut juga disebut menjadi bagian dari bangunan pos sekuriti.

Kondisi inilah yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam perkara tersebut. Warga mempertanyakan perubahan fungsi lahan yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan bersama penghuni perumahan.

Salah seorang warga Blok D dan E, Agus Rianto, mengatakan sidang lapangan tersebut memberikan gambaran lebih jelas mengenai kondisi lahan yang selama ini mereka persoalkan.

Menurutnya, peninjauan langsung oleh majelis hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara menjadi kesempatan untuk melihat batas serta peruntukan lahan di lokasi.

"Cukup bagus ya, kita jadi tahu kondisi yang sebenarnya," ujar Agus seusai sidang lapangan.

Ia mengaku kini lebih memahami bagian lahan yang dipersoalkan, termasuk area yang seharusnya diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan bagian yang digunakan sebagai akses jalan.

"Jalan itu di mana, dan fasos itu di mana. Jadi kita cukup tahu. Fasos kita dijadikan jalan sama Pak Budi," ungkapnya.

Meski demikian, warga belum sepenuhnya merasa puas. Mereka masih menunggu putusan majelis hakim untuk mengetahui bagaimana perkara tersebut akan diselesaikan.

Agus menegaskan, sidang lapangan memang memberikan kejelasan mengenai kondisi fisik objek sengketa. Namun, kepuasan warga baru akan ditentukan setelah adanya keputusan pengadilan.

"Puas, tapi untuk keputusannya belum puas lagi. Belum tahu kan hasilnya," tutupnya.

Kini, warga menanti hasil persidangan dengan harapan persoalan dugaan perubahan peruntukan fasilitas sosial tersebut dapat memperoleh kejelasan melalui proses hukum yang berjalan.(***)

Tags

Terkini