PEKANBARU, LIPO - Kesempatan emas bagi penunggak pajak kendaraan di Riau. Program pemutihan atau penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih berlangsung dan masyarakat bisa memanfaatkan dua skema keringanan sekaligus.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, memastikan program ini sengaja dihadirkan untuk meringankan beban wajib pajak.
"Saat ini ada dua program yang berjalan untuk membantu masyarakat melaksanakan kewajibannya," kata Ninno, Kamis (29/10/2026).
Skema 1: Bayar Cuma 2 Tahun untuk Penunggak Lama
Program pertama adalah pembebasan pokok pajak bagi wajib pajak yang menunggak 2 tahun atau lebih.
Bapenda memberikan hitungan yang sangat meringankan. Penunggak lama tidak perlu melunasi semua tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
"Pokok pajak yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan saja. Jadi tidak perlu bayar semua tunggakan penuh," jelas Ninno.
Program ini berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Skema 2: Diskon 40 Persen Khusus Angkutan Barang
Program kedua khusus untuk kendaraan angkutan barang seperti truk, pickup, dan sejenisnya. Bapenda memberikan potongan pokok pajak sebesar 40 persen plus penghapusan sanksi denda administrasi.
Program ini berlaku lebih panjang, hingga 31 Desember 2026.
Menurut data Bapenda, potensi program ini sangat besar. Tercatat ada 248.715 unit kendaraan angkutan barang di Riau yang masih menunggak pajak.
Untuk mendapatkan diskon 40 persen ini, pelaku usaha atau badan usaha wajib menyiapkan STNK kendaraan, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan surat permohonan. Surat permohonan harus diserahkan ke kantor Samsat paling lambat 15 Desember 2026.
Ninno mengingatkan, program pemutihan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama, serta kendaraan yang akan mutasi keluar dari Provinsi Riau.
"Masyarakat diimbau memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum datang ke kantor Samsat," tutupnya.*****