Jaksa Periksa Auditor PT PSMI Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan di Lampung

Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:51:15 WIB
Anang Supriatna/F: ist

JAKARTA, LIPO - Penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan PT PSMI di Lampung terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa seorang saksi, Kamis (29/10/2026).

Saksi yang diperiksa berinisial Y yang diketahui menjabat sebagai Auditor PT PSMI. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.

"Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yakni Sdr. Y selaku Auditor PT PSMI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Rabu (29/10/2026).

Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi Y bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang tengah disidik oleh tim JAM PIDSUS.

Menurutnya, seluruh proses penyidikan perkara PT PSMI dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

"Proses penyidikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegas Anang.

Hingga kini, penyidik JAMPIDSUS masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kawasan hutan negara untuk kepentingan perkebunan swasta tersebut.****”

 

Terkini