Kasus Tambang PT Central Cipta Murdaya di Nunukan, Kejagung Periksa 4 Saksi

Kasus Tambang PT Central Cipta Murdaya di Nunukan, Kejagung Periksa 4 Saksi

JAKARTA, LIPO - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi tambang batubara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Terbaru, pada Kamis (29/10/2026), penyidik memeriksa empat orang saksi untuk memperkuat alat bukti perkara yang merentang selama 12 tahun, dari 2013 hingga 2025 tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Nunukan," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (29/10).

Keempat saksi yang diperiksa terdiri dari tiga unsur perusahaan dan satu unsur pemerintah daerah. Mereka adalah inisial RBJ dari PT CCM, inisial KM dari PT CCM, inisial KW dari PT CCM, dan inisial S dari Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Menurut Anang, pemeriksaan ini krusial untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap penetapan tersangka.

Pemeriksaan saksi hari ini menjadi kelanjutan dari rangkaian penyidikan panjang kasus PT CCM. Perusahaan milik konglomerat Murdaya Poo dan Siti Hartati Murdaya ini diketahui memegang IUP Operasi Produksi seluas 1.150 hektare di Nunukan.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi pada 23 September 2026 lalu, yakni di kantor pusat PT CCM di Jalan Cikini Raya No.78 Jakarta, rumah mantan Bupati Nunukan, dan rumah mantan Kepala Dinas di Bulungan. Dari sana, penyidik menyita dokumen perizinan hingga barang bukti elektronik.

Bahkan pada 14 Oktober 2026 lalu, JAMPIDSUS juga telah memeriksa empat saksi lain dari Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Kaltara.

Hingga kini, Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index