Tak Cukup Proses Hukum, Polda Riau Siapkan Program Pemulihan Ekonomi Korban Kekerasan Perempuan

Ahad, 01 November 2026 | 15:34:17 WIB
Model Pemulihan Korban Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Kreatif./ist

PEKANBARU, LIPO – Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Polda Riau mulai diarahkan pada pendekatan yang lebih menyeluruh. Tak hanya mengusut perkara dan memberikan perlindungan hukum, kepolisian juga menyiapkan program pemberdayaan ekonomi kreatif agar para korban bisa bangkit dan kembali mandiri.

Terobosan ini digagas AKBP Abdullah Hariri melalui inovasi bertajuk Model Pemulihan Korban Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Kreatif.

Program yang dikembangkan di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tersebut merupakan bagian dari proyek perubahan bertema “Strategi Kolaboratif Pemulihan dan Kemandirian Korban Kekerasan terhadap Perempuan melalui Pemberdayaan Ekonomi Kreatif”.

Gagasan ini berangkat dari persoalan yang kerap dihadapi perempuan korban kekerasan. Sebab, setelah mengalami kekerasan, korban tidak hanya membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum, tetapi juga harus menghadapi dampak psikologis, persoalan sosial, hingga kehilangan sumber penghasilan.

Bahkan, ketergantungan ekonomi dalam sejumlah kondisi dapat menjadi hambatan bagi korban untuk bangkit dan membangun kehidupan yang lebih baik.

Melalui inovasi tersebut, Abdullah Hariri ingin memastikan pendampingan terhadap korban tidak berhenti ketika proses hukum berjalan atau perkara telah diselesaikan.

Model pemulihan ini dirancang melalui sejumlah tahapan, mulai dari asesmen kebutuhan korban, rujukan lintas sektor, pendampingan, pemberdayaan ekonomi kreatif, hingga monitoring dan evaluasi.

Setiap korban akan mendapatkan pendampingan berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Sementara pemberdayaan ekonomi diarahkan untuk membuka akses pelatihan keterampilan, pengembangan usaha, serta peluang memperoleh penghasilan secara mandiri.

AKBP Abdullah Hariri mengatakan, penanganan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum.

“Tujuan utama dari model ini adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan yang lebih komprehensif. Kita ingin penanganan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara hukum, tetapi juga memperhatikan bagaimana korban dapat pulih, memperoleh perlindungan, dan kembali memiliki kemandirian ekonomi. Karena itu, diperlukan kolaborasi berbagai pihak agar kebutuhan korban dapat ditangani secara berkesinambungan,” ungkap Abdullah Hariri, Ahad (1/11/2026).

Untuk merealisasikan program tersebut, sejumlah instrumen pendukung turut disiapkan. Di antaranya penyusunan standar operasional prosedur (SOP) asesmen, mekanisme rujukan, pendampingan, serta pemantauan pemulihan korban.

Selain itu, inovasi ini juga mencakup pembentukan Forum Koordinasi Pemulihan Korban, pengembangan sistem informasi pendukung, penyusunan indikator kinerja pemulihan, peningkatan kompetensi personel, hingga penyediaan layanan konsultasi korban berbasis digital.

Berbagai instrumen tersebut diharapkan dapat menyatukan pelayanan yang selama ini berpotensi berjalan sendiri-sendiri. Dengan demikian, proses penegakan hukum, perlindungan, dan pemulihan korban dapat terintegrasi dalam satu mekanisme pendampingan berkelanjutan.

Tidak hanya mengandalkan kepolisian, inovasi ini juga mengedepankan keterlibatan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan.

Sejumlah instansi yang didorong terlibat di antaranya DP3AP2KB, Dinas Sosial, serta perangkat daerah yang membidangi perdagangan, koperasi dan UMKM, hingga ketenagakerjaan.

Sinergi lintas sektor tersebut diperlukan untuk memperkuat sistem perlindungan dan pendampingan, sekaligus membuka akses bagi korban untuk mengikuti pelatihan keterampilan maupun mengembangkan usaha.

Dengan dukungan berbagai pihak, korban diharapkan tidak hanya memperoleh bantuan sementara, tetapi juga memiliki kesempatan membangun sumber penghasilan yang lebih berkelanjutan.

Dalam pelaksanaan proyek perubahan ini, koordinasi antarlembaga juga terus diperkuat untuk membangun kesamaan persepsi mengenai pentingnya pemulihan korban secara menyeluruh.

Abdullah Hariri menyebut, keterlibatan berbagai instansi menjadi kunci agar program tersebut tidak berhenti sebagai gagasan atau sebatas dokumen kebijakan.

“Kami menyadari bahwa pemulihan korban tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, lembaga perlindungan, serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam pemberdayaan ekonomi. Dengan kerja sama tersebut, kami berharap korban memiliki akses terhadap peluang dan dukungan untuk membangun kembali kehidupannya,” tambahnya.

Pengembangan proyek perubahan tersebut dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap awal, fokus diarahkan pada penyusunan instrumen kebijakan, model dan SOP, penguatan koordinasi lintas sektor, serta penyiapan sistem pendukung.

Tahap berikutnya mencakup penerapan model pemulihan, penguatan mekanisme pendampingan, serta monitoring dan evaluasi untuk mengukur efektivitas program.

Menurut Abdullah Hariri, keberhasilan inovasi ini tidak cukup hanya dilihat dari terbentuknya forum koordinasi, tersusunnya SOP, maupun terbangunnya sistem informasi.

Hal terpenting adalah sejauh mana program tersebut benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan.

Melalui inovasi ini, Polda Riau berupaya memperluas peran kepolisian dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. Polisi tidak hanya hadir untuk mengungkap tindak pidana dan memproses pelaku, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem pemulihan yang melibatkan pemerintah daerah serta berbagai lembaga terkait.

Harapannya, perempuan korban kekerasan memiliki kesempatan untuk memulihkan kondisi psikologis, mendapatkan perlindungan, mengembangkan keterampilan, hingga membangun kemandirian ekonomi.

Sebab, keberhasilan penanganan kasus kekerasan tidak semestinya hanya diukur dari tuntasnya proses hukum. Lebih dari itu, korban harus mendapatkan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara aman, mandiri, dan bermartabat.(***)

Tags

Terkini