PEKANBARU, LIPO – Razia narkoba yang menyasar enam tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru kembali membuahkan temuan. Seorang karyawan Andrews Party Mart berinisial RD dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu setelah menjalani tes urine dalam operasi gabungan, Jumat (30/10/2026) malam.
RD diamankan petugas gabungan Polresta Pekanbaru dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone berwarna hitam milik yang bersangkutan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengungkapkan razia dilakukan di enam lokasi hiburan malam, yakni Paragon, Andrews Party Mart, Live House, RP International Executive Club, Moonlight, dan Sago KTV.
Operasi berlangsung selama lima jam, mulai pukul 22.00 WIB hingga Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Total ada 36 orang yang kita tes urine. Satu orang ternyata positif,” ungkap Noki.
Dari hasil pemeriksaan, RD menjadi satu-satunya orang yang terindikasi positif narkotika dalam razia tersebut. Petugas selanjutnya membawa yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Temuan ini kembali menjadi perhatian terhadap pengawasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Meski hasil tes urine menunjukkan positif metamfetamina, status tersebut belum serta-merta membuktikan keterlibatan RD dalam tindak pidana peredaran narkotika.
Polisi masih akan melakukan serangkaian pendalaman, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan, melakukan uji cepat terhadap barang bukti, serta menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Razia gabungan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menekan penyalahgunaan narkoba sekaligus memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi ruang bagi aktivitas peredaran gelap narkotika.(***)