JAKARTA, LIPO - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang mineral bukan logam PT PMM ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan pada Senin (2/11/2026) di Kejari Pangkalpinang. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Tiga tersangka yang diserahkan adalah:
1. Tersangka IS selaku Perwakilan PT PMM
2. Tersangka GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.
3. Tersangka JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang
Perkara ini terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM periode 2018 hingga 2026.
Dari hasil penyidikan, terungkap modus operandi para tersangka untuk meloloskan ekspor mineral.
Tersangka IS diduga meminta Tersangka GP agar pengambilan sampel mineral hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag. Tidak hanya itu, sampel yang dikirim untuk uji laboratorium hanya 1 kilogram dari seluruh kontainer di setiap pengiriman.
IS juga meminta agar Certificate of Analysis (COA) tidak mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), padahal hasil uji laboratorium mendeteksi adanya kandungan LTJ dan unsur radioaktif.
Permintaan itu diakomodir oleh Tersangka GP. Ia tetap mengambil sampel hanya dari atas karung, mengirim sampel 1 kg, dan tidak menerbitkan COA yang memuat kandungan LTJ dan radioaktif. Sebagai gantinya, GP menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) sebagai syarat dokumen ekspor.
Sementara itu, Tersangka JK selaku pejabat Bea Cukai Pangkalpinang berperan meloloskan dokumen ekspor. Ia tetap memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meski hasil uji Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta sudah jelas menunjukkan adanya kandungan LTJ. Tindakan itu dilakukan setelah ada pertemuan dengan direksi PT PMM.
Penyidik menjerat ketiganya dijerat dengan pasal berlapis.
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Dengan selesainya Tahap II ini, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kini beralih ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang untuk persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.****