Fitriyan Zamzami · Bambang Noroyono
Selasa , 03 Nov 2026, 20:48 WIB
saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta,Selasa (3/11/2026).
JAKARTA, LIPO -- Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penyadapan dan ilegal akses terhadap komunikasi. Tiga tersangka itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH. Ketiga tersangka itu diyakini sebagai anggota kepolisian dengan kepangkatan tinggi.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Asep Safrudin mengatakan, satu orang saksi inisial SU, masih diperiksa sebagai saksi. "Ketiga tersangka tersebut saat ini dalam penahanan di Mabes Polri," begitu kata Komjen Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menolak menyebutkan atribusi ketiga tersangka itu dalam kasus ini. Akan tetapi, Asep menerangkan ketiga tersangka itu melakukan kegiatan penyadapan dan ilegal akses melalui peran yang mengacu pada Peraturan Kapolri atau Perkapolri. "Para tersangka menginstruksikan penyadapan tanpa melalui mengikuti proses resmi," ujar Komjem Asep.
Perintah ilegal akses dan penyadapan itu dilakukan sepanjang 2025 sampai 2026. Adapun target dalam penyadapan itu, kata Komjen Asep termasuk Presiden. "Nomor telefon yang disadap secara ilegal termasuk beberapa kalangan, presiden, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, insan media, tokoh kemasyarakatan, LSM, dan para pengusaha," ujar Komjen Asep.
Kata Asep menerangkan, proses penyadapan itu terungkap pada Oktober 2026. Dari pengusutan sementara, tim kepolisian memeriksa sebanyak 10 orang saksi, dan tiga ahli. Beberapa barang bukti juga mendukung penyidikan tersebut dengan menyita 11 handphone, satu unit ipad, dan empat buah flashdisk.
Asep mengungkapkan, sementara ini ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 258 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ketiga tersangka itu kata Asep diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.(***)