PEKANBARU, LIPO - Mantan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Riau, Suryadi Khusaini, menyatakan dirinya tidak ikut melakukan penurunan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski demikian, ia tidak melarang pihak lain yang ingin melakukan hal tersebut.
Menurut Suryadi, secara konstitusi Gibran hingga saat ini masih menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Karena itu, ia memilih untuk tetap menghormati posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Suryadi menanggapi aksi penurunan foto Gibran yang dilakukan sejumlah pihak di beberapa daerah, termasuk anggota DPRD di Yogyakarta. Aksi itu disebut sebagai bentuk respons terhadap polemik pemberitaan mengenai keabsahan ijazah SMA Gibran.
"Siapapun yang melakukan penurunan foto Gibran boleh saja. Namun, saya secara pribadi tidak melakukan itu. Sebagai senior partai, saya tetap menghormati konstitusi karena sampai hari ini statusnya masih sebagai Wakil Presiden," ujar Suryadi, Rabu 4 November 2026.
Ia menilai persoalan yang berkaitan dengan ijazah SMA Gibran sebaiknya diserahkan kepada proses hukum dan politik yang sedang berjalan.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme dan aturan yang berlaku, termasuk terkait pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi bagian dari perdebatan mengenai masalah ijazah tersebut.
"Untuk penurunan foto, saran saya sebaiknya tidak perlu sampai sejauh itu. Ini hanya saran, bukan berarti saya melarang. Sampai hari ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Wakil Presiden. Biarkan proses hukum berjalan terlebih dahulu," jelasnya.
Suryadi mengatakan semua pihak harus tetap berpegang pada konstitusi dalam menyikapi persoalan tersebut.
Ia mengatakan, masyarakat menginginkan konstitusi berjalan sebagaimana mestinya. Diman setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan politik sesuai aturan yang berlaku.
"Kita menuntut agar konstitusi berjalan dengan benar. Karena itu, kita juga harus menjaga sikap dan tidak bertindak di luar konstitusi," tutupnya.****