Siak, LIPO-Anggota DPRD Kabupaten Siak dari Partai Hanura minta Pemkab siak cabut izin yang di miliki oleh PT. DSI.
"Kami dari DPRD Kabupaten Siak minta izin yang di miliki oleh PT.DSI di cabut dan sampai saat ini PT. DSI belum ada memiliki HGUnya."kata Tarigan anggota DPRD Siak kepada wartawan.
Tarigan mengatakan,bahwa PT.DSI hanya mengantongi izin pelepasan saja.itupun sudah tidak berlaku lagi.
Tarigan juga minta kepada pihak penegak hukum membongkar mapia pengadilan di Kabupaten Siak ini. Dia mengaku kaget mendengar adanya surat esekusi yang di keluarkan oleh PN siak yang memenangkan PT.DSi.
"Keputusan Pengadilan Siak itu gila.lahan masyarakat yang memiliki Sertifikat yang sah Mereka esekusi," tuturnya, Ada apa dengan pengadilan siak ini.seharusnya batalkan dulu sura sertifikat lahan yang di keluarkan oleh BPN baru bisa di lakukan esekusi oleh Pengadilan Siak," lanjutnya.
Dia menjelaskan, Apa yang menjadi keputusan pengadilan Siak itu tidak sah. (lipo*13)