Tembilahan, LIPO-Agar terhindar dan tidak tersangkut persoalan hukum dikemudian hari, Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diingatkan kembali pada tugas dan kewajibannya.
Seperti yang disampaikan Bupati Inhil dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Setda, Hj Djamilah saat menghadiri salah satu kegiatan di Kota Tembilahan, beberapa waktu lalu.
Dikatakan, sebagaimana dituangkan dalam PP nomor 43 tahun 2014 pasal 48, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kades wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati.
Selain itu, Kades harus menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatannya kepada Bupati.
Selanjutnya, Kades juga harus menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran.
Disamping itu, pada pasal 50 disebutkan pula Kades wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui camat atau sebutan lain, dalam jangka waktu 5 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. (lipo*7)