Tembilahan, Lipo-Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar press release terhadap 5 kasus tindak pidana yang telah berhasil diungkap dalam beberapa waktu belakangan ini, Sabtu (19/11/2016).
Press release yang digelar saat coffee morning bersama sejumlah awak media di teras Mapolres Inhil, Jalan Gadjah Mada Tembilahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Dolifar Manurung.
Turut hadir Wakapolres, Kompol Azwar, Kabag Ops, Kompol Roni Syahendra, Kasat Lantas, AKP Jusli, Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo, Kasat Narkoba, AKP Bachtiar, Kasat Polair, AKP Awaluddin dan Paur Humas, IPDA Heriman Putra.
"Hari ini, kita lakukan ekspos terhadap sejumlah kasus yang telah berhasil diungkap jajaran Polres Inhil," kata Kapolres.
Adapun kasus-kasus yang telah berhasil diungkap tersebut, diantaranya penangkapan terhadap EK (33) warga Kecamatan Tembilahan Hulu dan rekannya BEN pada Rabu (16/11/2016) sekira pukul 02.30 WIB, yang telah melakukan pencurian sebanyak 25 unit handphone dari berbagai merk di Toko Tembilahan Ponsel pada Senin (31/10/2016) lalu.
Selanjutnya, penangkapan terhadap SYA (54) pelaku yang diduga melakukan penadahan 51 unit baterai Telkomsel dari hasil curian di tempat penampungan barang bekas miliknya di wilayah Kecamatan Tempuling pada Kamis (10/11/2016) sekira pukul 11.00 WIB.
Penangkapan terhadap EFE (44), warga Kecamatan Tembilahan beserta barang bukti berupa 10 butir ekstasi di depan kafe yang terletak di Kelurahan Tembilahan Hulu pada Jum'at (18/11/2016) sekira pukul 03.30 WIB.
Serta penangkapan AR (19) warga Kecamatan Gaung, yang merupakan pelaku ilegal logging di perairan Desa Teluk Lanjut, Kecamatan Pelangiran, Senin (14/11/16) sekira pukul 04.30 WIB.
Kemudian yang terakhir, penangkapan terhadap MAS (29) warga Kuala Tungkal Provinsi Jambi, yang merupakan pelaku ilegal fishing yang menangkap ikan menggunakan alat tangkap trawl atau pukat harimau di perairan Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Reteh pada Senin (14/11/2016). (Lipo*7)
Ikuti LIPO Online di Press release yang digelar saat coffee morning bersama sejumlah awak media di teras Mapolres Inhil, Jalan Gadjah Mada Tembilahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Dolifar Manurung.
Turut hadir Wakapolres, Kompol Azwar, Kabag Ops, Kompol Roni Syahendra, Kasat Lantas, AKP Jusli, Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo, Kasat Narkoba, AKP Bachtiar, Kasat Polair, AKP Awaluddin dan Paur Humas, IPDA Heriman Putra.
"Hari ini, kita lakukan ekspos terhadap sejumlah kasus yang telah berhasil diungkap jajaran Polres Inhil," kata Kapolres.
Adapun kasus-kasus yang telah berhasil diungkap tersebut, diantaranya penangkapan terhadap EK (33) warga Kecamatan Tembilahan Hulu dan rekannya BEN pada Rabu (16/11/2016) sekira pukul 02.30 WIB, yang telah melakukan pencurian sebanyak 25 unit handphone dari berbagai merk di Toko Tembilahan Ponsel pada Senin (31/10/2016) lalu.
Selanjutnya, penangkapan terhadap SYA (54) pelaku yang diduga melakukan penadahan 51 unit baterai Telkomsel dari hasil curian di tempat penampungan barang bekas miliknya di wilayah Kecamatan Tempuling pada Kamis (10/11/2016) sekira pukul 11.00 WIB.
Penangkapan terhadap EFE (44), warga Kecamatan Tembilahan beserta barang bukti berupa 10 butir ekstasi di depan kafe yang terletak di Kelurahan Tembilahan Hulu pada Jum'at (18/11/2016) sekira pukul 03.30 WIB.
Serta penangkapan AR (19) warga Kecamatan Gaung, yang merupakan pelaku ilegal logging di perairan Desa Teluk Lanjut, Kecamatan Pelangiran, Senin (14/11/16) sekira pukul 04.30 WIB.
Kemudian yang terakhir, penangkapan terhadap MAS (29) warga Kuala Tungkal Provinsi Jambi, yang merupakan pelaku ilegal fishing yang menangkap ikan menggunakan alat tangkap trawl atau pukat harimau di perairan Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Reteh pada Senin (14/11/2016). (Lipo*7)