Belum Dinonaktifkan

Ahok Harus Disamakan dengan Kepala Daerah Lain

Ahok Harus Disamakan dengan Kepala Daerah Lain
Hidayat Nur Wahid /okz
JAKARTA, LIPO-Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan surat keputusan terkait pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hidayat mengatakan, pemberhentian sementara atau penonaktifan ini penting sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan keadilan hukum yang tak hanya dilakukan penegak hukum, namun juga dilakukan pemerintah dalam hal ini Kemendagri. Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika Berpotensi Ricuh, Polisi Siap Bubarkan Massa di Sidang Ahok
"Penting Kemendagri tegakkan hukum seadil-adilnya, ketika UU Pemda menegaskan bahwa siapa pun kepala daerah status terdakwa diberikan surat keputusan pemberhentian sementara," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).

Hidayat pun menyayangkan belum adanya keputusan dari Kemendagri untuk menonaktifkan Ahok setelah menjadi terdakwa. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Kemendagri tak membeda-bedakan Ahok dengan kepala daerah lainnya.

"Sebagaimana kemendagri yang lakukan terhadap kepala daerah lain harus juga dikenakan kepada Ahok juga," jelasnya.

"Sehingga baik di pengadilan maupun di Kemendagri semuanya membuktikan mereka tidak masuk angin, buktikan hukum masih bisa ditegakkan kepada siapa pun," tandasnya.(lipo*3/okz)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index