Pemkab & Dewan Inhil Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS

Pemkab & Dewan Inhil Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS
Pemkab & Dewan Inhil Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS/LIPO 
Tembilahan,LIPO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2017, Jumat (10/2/2017) malam.

Prosesi penandatanganan yang digelar di Ruang Banggar Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dilakukan oleh Sekda H Said Syarifuddin dan jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Inhil, yakni Ketua Dani M Nursalam dan Wakil Ketua Syahruddin.

Turut hadir saat itu, sejumlah Anggota DPRD dan Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa secara umum struktur Pendapatan dan Belanja pada KUA PPAS tahun anggaran 2017 terjadi perubahan dari rancangan awal.

Dimana, Pendapatan Daerah yang semula diproyeksi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp153.783.377.098,36, setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan menjadi sebesar Rp164.898.820.410,86, ada peningkatan sebesar Rp11.115.443.312.50, atau naik 4.87 persen.

Sedangkan terhadap Dana Perimbangan tidak mengalami perubahan, sebagaimana pada rancangan awal KUA-PPAS tahun anggaran 2017 yang diproyeksikan sebesar Rp1.440.960.690.937,00.

Kemudian, Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah juga tidak mengalami perubahan, sebagaimana pada rancangan awalnya yang diproyeksikan sebesar Rp255.618.049.534,68.

Dari tiga aspek pendapatan di atas, dapat disimpulkan bahwa semula target Pendapatan Daerah tahun anggaran 2017, sebagaimana sebelumnya pada Rancangan KUA-PPAS diproyeksikan sebesar Rp1.850.362.117.570,04 mengalami perubahan, sehingga Pendapatan Daerah tahun ini diproyeksikan menjadi sebesar Rp1.861.447.560.882,54.

Tentang Belanja Daerah, secara umum terjadi penambahan dan pergeseran dari semula yang direncanakan pada Rancangan Awal KUA-PPAS, yakni yang semula Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp2.025.998.789.481,62 mengalami perubahan sehingga Belanja Daerah diproyeksikan menjadi sebesar Rp2.110.494.023.731,62.

Terhadap sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya, dimana semula pada rancangan awal KUA-PPAS sebesar Rp207.378.610.058,58 mengalami perubahan menjadi sebesar Rp.264.716.462.849,08.

"SILPA ini dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran pada belanja dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp15.700.000.000, Sehingga Pembiyaan Neto menjadi sebesar Rp249.016.462.849,08," terang Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil, M Sabit. (Adv/lipo*7)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index