Ini Bantahan Wardan Soal Dirinya Disebut-sebut Tolak Bankeu

Ini Bantahan Wardan Soal Dirinya Disebut-sebut Tolak Bankeu
Wardan/LIPO 
Tembilahan, LIPO - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan membantah adanya informasi yang menyatakan bahwa dirinya menolak dana bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi tahun 2017 untuk gaji guru bantu.

Menurut Wardan, itu informasi yang keliru dan bersifat provokatif. Karena menyampaikan kabar yang tidak fakta. Dengan adanya surat itu, Wardan malah mengusulkan penambahan dana. 

"Coba baca lampiran suratnya dengan utuh. Jangan setengah-setengah. Jadi kita tidak keliru menyampaikan informasi kepada masyarakat," jawab Bupati Wardan, Rabu (8/3/2017).

Berdasarkan hasil verifikasi terkait bantuan itu, Wardan mengakui bahwa ada penolakan atas permintaan Pemkab Inhil. Dengan begitu dibuat kembali penambahan sebagai mana lampiran surat. 

"Itu bukan menolak, malah meminta tambahan. Masak kita menolak, ya tidak mungkinlah. Beritanya saja tu yang dipelintir-pelintir," tambahnya. 

Selama ini saja, lanjut mantan Sekretaris Kota Pekanbaru ini, pihaknya cukup memperhatikan nasib guru bantu. Mengingat itu adalah komitmennya sebagai kepala daerah untuk memajukan Dunia pendidikan. 

"Saya menilai ini pembusukan terhadap kinerja pemerintah," katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Bappeda Inhil, H Tengku Juhardi menjelaskan, untuk gaji guru bantu tidak perlu lagi diusulkan kabupaten/kota, mengingat memang sudah masuk dalam Anggaran APBD Riau setiap tahunnya. 

Hanya saja ada beberapa item yang tidak boleh dibantu melalui dana Bankeu Provinsi Riau, seperti pembangunan pagar sekolah sebab peruntukan dana tersebut diatur dalam Pergub nomor 59 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan melalui APBD Riau untuk Kabupaten/Kota. 

Artinya, yang boleh dibantu itu infrastruk yang bersentuhan langsung dengan proses belajar mengajar dan perlu diketahui, untuk tahun ini Dana Bankeu untuk Kabupaten Indragirindragiri Hilir sesuai SK Gubernur nomor 233/II/2017 sebesar kurang lebih Rp 74 M. 

"Di dalam RP 74 itu, Rp 10 M-nya untuk gaji guru bantu," terangnya. (Adv/Diskominfo/lipo*7)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index