Wardan Minta Guru Bantu tidak Resah

Wardan Minta Guru Bantu tidak Resah
HM Wardan/LIPO 
Tembilahan, LIPO - Para guru bantu yang bertugas di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk tidak khawatir. Pasalnya, tahun 2017 ini melalui 
usulan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) gaji bagi 443 guru bantu sudah disetujui realisasinya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Inhil, HM Wardan menjawab keresahan para guru bantu yang akhir-akhir ini marak di berbagai grup media sosial.

"Sesuai dengan data yang dimiliki Disdik Inhil kemarin, terdata ada 443 guru bantu se-Inhil. Inilah yang kita ajukan kemarin ke Pemprov Riau, karena sesuai dengan aturan yang ada bahwa pembayaran gaji mereka itu merupakan kewajiban Pemprov. Alhamdulillah, usulan itu sudah disetujui Pemprov Riau dengan nilai total Rp10 miliar lebih. Jadi para guru bantu kita yang ada tak usah risau, semua sudah kita dudukkan dengan Pemprov Riau," tutur Bupati Wardan, Kamis (9/3/2017).

Secara detail, Kepala Bappeda Inhil, Tengku Juhardi menjelaskan, dengan nilai yang ada sudah dapat membayar gaji bagi 443 orang guru bantu yang ada selama 12 bulan atau setahun penuh. Dimana, masing-masingnya digaji sebesar Rp 2 juta rupiah setiap bulannya.

"Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada SK Gubernur Riau bernomor 223/II/2017," terang Tengku.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kerisauan guru bantu ini bermula dari beredarnya kopian surat dari Pemkab Inhil kepada Pemprov Riau tentang Dana Bantuan Keuangan (Bankeu). Dijabarkan Tengku, Pemkab Inhil memang tidak mengusulkan gaji guru bantu itu melalui mekanisme proposal usulan Bankeu. Hal ini katanya karenamenurut aturan yang ada pembayaran gaji guru bantu itu memang sudah merupakan kewajiban Pemprov Riau.

"Pengusulan itu memang harus berbeda. Khusus untuk guru bantu, itu merupakan bahagian kewajiban Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan Provinsi. Ini sudah wajib. Yang mendata adalah kita di kabupaten kota berapa jumlah guru bantunya, lalu itu diusulkan oleh 
Dinas Pendidikan Kabupaten Kota kepada Dinas Pendidikan Provinsi. Setelah ini dievaluasi oleh Tim Disdik Provinsi, didapatlah anggarannya. Nah inilah yang disahkan dan provinsi wajib membayarkannya ke kabupaten-kota. Tak ada alasan mereka untuk membayar dan itu tidak perlu kita usulkan pada proposal bankeu," imbuhnya. (Adv/Diskominfo/lipo*7)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index