BPS dan BPJS Beda Dalam Membuat Standar Kemiskinan

BPS dan BPJS Beda Dalam Membuat Standar Kemiskinan
HM Wardan/LIPO 
Tembilahan, LIPO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diinstruksikan, untuk melakukan standarisasi indikator kemiskinan sebagai acuan yang dapat digunakan secara umum.

Hal itu disampaikan Bupati HM Wardan, mengingat sampai sejauh ini sering terjadi kesimpangsiuran menyangkut kebenaran dan keakuratan angka kemiskinan, khususnya di Kabupaten Inhil. 

"Memang tidak dapat dipungkiri, indikator kemiskinan ada berbagai macam. Sehingga, penyimpulan terhadap angka kemiskinan pun menjadi variatif," tutur Bupati Wardan disela-sela kegiatan Forum Komunikasi Publik, Senin (13/3/2017).

Oleh karena itu, peran Disdukcapil dalam pengumpulan data masyarakat miskin dengan indikator yang baku tentu menjadi sebuah keharusan, untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran.

Seperti dicontohkan Bupati Wardan, antara data rilisan Badan Pusat Statistik Kabupaten Inhil dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Tembilahan terdapat perbedaan.

"Hal tersebut terjadi, karena terdapat indikator yang berbeda dari dua lembaga mengenai angka kemiskinan. Yang mana, BPS mengacu pada hasil survey di lapangan, sedangkan BPJS berpedoman pada jumlah peserta yang mendaftarkan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran. Sehingga, angka kemiskinan membengkak," tambahnya.

Lebih lanjut, mantan Sekretaris Kota Pekanbaru ini menjelaskan, kasus membengkaknya angka kemiskinan seperti yang terjadi di BPJS Tembilahan, disebabkan oleh banyaknya masyarakat 'mengaku miskin' yang mendaftarkan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran.

"Makanya, nanti dari Disdukcapil harus ada indikator-indikator yang tepat, indikator yang akurat dalam penghitungan angka kemiskinan, serta dalam estimasi masyarakat rentan miskin dan sebagainya," pungkasnya. (Adv/Diskominfo/lipo*7)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index