Forum Rektor Tolak Sosialisasi Revisi UU KPK di Kampus

Forum Rektor Tolak Sosialisasi Revisi UU KPK di Kampus
Forum Rektor & Guru Besar Antikorupsi saat mendatangi KPK/okz
JAKARTA, LIPO-Forum Rektor Indonesia dan Guru Besar Antikorupsi menolak keras para universitas atau kampus yang menggelar sosialisasi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menolak sosialisasi revisi UU KPK yang sudah mulai masuk ke kampus-kampus," kata Wakil Ketua Forum Rektor dan Guru Besar Asep Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).

Asep menerangkan, pasalnya sosialisasi berbeda dengan konsultasi, apabila sosialisasi artinya revisi UU KPK sudah hampir selesai. "Sedangkan, konsultasi bisa saja akademisi berikan masukan," imbuh Asep.

Sehingga, dikatakan Asep untuk saat ini wacana mengenai revisi UU KPK tidak terlalu penting. Mengingat, sudah berjalan dengan baik dan kuat.

Seharusnya, Asep juga menegaskan dalam kinerja KPK yang ingin memberantas korupsi hingga ke akarnya, sudah sebaiknya harus mendapatkan dukungan dari pemerintah dan DPR.

"Kami memberi dukungan pada KPK untuk istikamah berjalan di rel yang sudah benar," ujar Asep.

Asep menegaskan akan terus melanjutkan roadshow tentang penolakan wacana revisi UU KPK ke seluruh lembaga yang terkait. Mengingat, pemberantasan korupsi menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Saya dan 160 anggota guru besar antikorupsi yang tahum lalu kami roadshow untuk tidak melanjutkan revisi. Kami tak akan berhenti. Tanggung jawab moral kami sebagai pendidik akan terus dipertanyakan dalam melihat kerusakan moral ini," tutup Asep.(lipo*3/okz)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index