Telukkuantan, LIPO - Jajaran Polsek Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Sabtu kemarin (15/4/2017) kembali berhasil mengamakan 5 Pemuda Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi tersangka pelaku Judi Song.
Tersangka tersebut masing- masing
JM (19), NL (25), EK (29), CD (22) dan ZK (41). Kelima tersangka judi song tersebut beralamat di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Riau.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk,MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan kepada Wartawan via BBM Minggu (16/4/2017).
Kronologis penangkapan terhadap tersangka, Pada hari Sabtu (15/4 2017) sekira jam 21.30 Pada saat Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir beserta 3 anggota Polsek Singingi Hilir melaksanakan Patroli malam di Desa Tanjung Pauh dijumpai adanya aktivitas perjudian jenis Song Di dusun Simpang Koran Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir.
Kemudian Kanit reskrim Ipda, Faisal Aliza,SH bersama anggota lansung melakukan penangkapan di sebuah pondok yang terletak di Desa Simpang Koran Desa Tanjung Pauh Singingi Hilir dan setelah di lakukan penggeledahan di jumpai 2 (dua) Lakon kartu Song dan uang sebanyak Rp.187.000 kemudian Pelaku dibawa Kepolsek Singingi Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut papar Lumban.(Lipo*14).