Bupati Wardan Beri Keringanan Pedagang Berjualan di Badan Jalan Hingga Idul Fitri

Bupati Wardan Beri Keringanan Pedagang Berjualan di Badan Jalan Hingga Idul Fitri
HW Wardan saat berkunjung ke pasar/ LIPO 
Tembilahan, LIPO - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan memberi keringanan bagi pada pedagang yang berjualan di Pasar Jalan Yos Sudarso Tembilahan, yang menggunakan badan jalan untuk berjualan hingga Hari Raya Idul Fitri 1438 H mendatang.


Hal itu disampaikan orang nomor satu di Negeri Seribu Parit ini saat meninjau Pasar Jalan Yos Sudarso Tembilahan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pasar Rakyat, kemarin.


Turut mendampingi saat itu, sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.


Dalam peninjauan tersebut, Bupati Wardan menemukan banyak pedagang yang berjualan melewati batas parkir, sehingga menghambat pejalan kaki maupun pengendara yang melewati jalan tersebut.


Seperti beberapa penjual selimut yang dihampiri langsung oleh Bupati Wardan ketika itu, untuk menjelaskan bahwa mereka berjualan di tempat yang salah.


"Ibu tahu tidak garis putih ini tanda apa," tanya Bupati Wardan.


Salah seorang pedagang dengan lugas langsung menjawab bahwa itu adalah tanda batas berjualan.


Mendengar jawaban itu, sontak saja Bupati Wardan langsung tertawa dan mengatakan bahwa pemahaman sang ibu itu tidaklah benar.


"Ini tanda batas parkir bu, seharusnya ini tempat parkir, bukan tempat berjualan," terangnya.


Kendati demikian, Bupati Inhil yang dikenal agamis ini tetap memberikan keringanan, dengan membiarkan para pedagang berjualan hingga akhir Hari Raya Idul Fitri 1438 H mendatang.


"Tidak apa-apa sampai Idul Fitri, setelah itu ini harus dibongkar dan pindah ke Pasar Kayu Jati," tambahnya.


Untuk itu, Dinas terkait harus tegas dan membuat baleho seperti imbauan. "Saya tidak mau lagi bangunan maju ke depan," imbuhnya. (Adv/Diskominfo/lipo*7)




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index