Tembilahan, LIPO - Seluruh Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diingatkan, untuk dapat lebih disiplin dalam mengelola administrasi desa, baik administrasi pemerintahan maupun dana desa.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, HM Yusuf Said dimaksudkan agar Kades tidak tersangkut persoalan hukum di kemudian hari, dikarenanakan ketidakdisiplinan dalam pengelolaan administrasi yang ada di desa.
"Karena hari ini, tuntutan dalam pengelolaan administrasi yang lebih baik itu lah yang lebih besar. Karena sebesar apapun anggaran desa jika tidak dikelola dengan baik, ini yang akan menjadi kekhawatiran kita, karena yang banyak menjadi temuan inspektorat itu berawal dari ketidakdisiplinan pengelolaan administrasi desa," tutur Yusuf.
Begitu juga terhadap permendagri No 86 tentang laporan kepala desa, dimana dijelaskan Yusuf bahwa laporan kepala desa menurut permendagri 86 tersebut sama dengan laporan bupati, seperti harus membuat laporan semester dua kali dalam setahun, membuat LKPJ dan LPPD.
"Laporan kepala desa hari ini sama dengan bupati, dia harus bikin laporan semester dua kali dalam satu tahun, LKPJ dan LPPD. Namun saat ini, yang terpenting dan tertinggal oleh kita adalah siklus perencanaan yang ada di desa," terangnya.
Lebih jauh dijelaskan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, siklus perencanaan di desa harus lebih jelas dan perencanaan desa harus mengacu kepada RPJMdes.
"Setiap tahun kepala desa terpilih harus menyusun RPJMdes, setiap tahun dia harus menyusun RKPDdes, dan APBDdes, dan ini harus kita singkronkan ke kabupaten dan nasional. Untuk nasional kan kita sudah tau bahwa saat ini kementrian desa terus mengeluarkan arahan- arahannya setiap tahun, dan untuk tahun 2017 kita sudah ada permendes no 22 tahun 2016 tentang pedoman prioritas pembangunan desa untuk tahun 2017," tukasnya. (Adv/DPRD/lipo*7)