Tembilahan, LIPO - Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil).
Ranperda Inisiatif tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Malian Ghazali dalam Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan II tahun sidang 2017, dengan agenda pidato pengantar Pimpinan Bapemperda terhadap penyampaian Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Jum'at (7/7/2017).
Rapat yang digelar di aula Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DR H Ferryandi didampingi Ketua DPRD H Dani M Nursalam dan Wakil Ketua DPRD DR H Syahruddin.
Tampak hadir Asisten I Setda Afrizal, Sekretaris DPRD H Fauzan Hamid beserta para Kabag dan Staf, 26 Anggota DPRD dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Jubir Bapemperda, Malian Ghazali dalam penyampaiannya menjelaskan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 thn 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2005 atau perubahannya pada Perda nomor 18 tahun 2006 sudah sesuai lagi.
"Karena itu, kita mengajukan Ranperda Inisiatif DPRD ini," kata Malian saat diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna.
Melalui Perda tersebut nantinya, diharapkan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD lebih meningkat, karena sudah ditunjang oleh Pemerintah.
"Mudah-mudahan, kinerja terus meningkat terutama yang berkaitan dengan perjuangan demokrasi dan perjuangan kepentingan politik masyarakat, dalam upaya membangun dan memajukan daerah," pungkasnya. (Adv/DPRD/lipo*7)