Dinyatakan Bersalah

Eks Presiden Brasil Divonis 9,5 Tahun Penjara

 Eks Presiden Brasil Divonis 9,5 Tahun Penjara
Luiz Inacio Lula da Silva/okz
BRASILIA, LIPO-Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva diputuskan bersalah oleh pengadilan Brasil atas tuduhan korupsi yang menjeratnya dan dijatuhi hukuman sembilan setengah tahun penjara. Meski vonis telah diputuskan, Lula masih akan bebas sambil menunggu banding yang kemungkinan besar akan diajukan.

Diwartakan BBC, Kamis (13/7/2017), pada Rabu, 12 Juli, Hakim Sergio Moro memutuskan Lula bersalah karena menerima suap dalam bentuk apartemen di tepi pantai sebagai imbalan atas bantuannya dalam memenangkan kontrak dengan perusahaan minyak negara. Pria berusia 71 tahun itu menolak tuduhan tersebut dan menuding pengadilan terhadap dirinya memiliki motif politik.

Lula merupakan sosok yang populer saat menjabat sebagai Presiden Brasil selama delapan tahun dari 2003 sampai 2011. Saat meninggakan jabatannya Lula bahkan mendapatkan tingkat persetujuan dari rakyat sebesar 83 persen.

Mantan pemimpin serikat pekerja tersebut mendapatkan rasa hormat dari seluruh dunia atas kebijakan sosial transformatif yang membantu mengurangi kesenjangan sosial di Brasil. Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Barack Obama bahkan pernah menyebut Lula sebagai politikus paling populer di muka bumi.(lipo*3/okz)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index