Ratusan Warga Binaan Inhil Peroleh Remisi Umum

Ratusan Warga Binaan Inhil Peroleh Remisi Umum
Bupati Wardan beserta rombongan melihat pameran karya seni warga binaan/LIPO 
Tembilahan, LIPO - Sebanyak 398 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan mendapatkan remisi umum, sempena peringatan HUT RI ke-72, Kamis (17/8/2017).


Dari 398 warga binaan yang mendapat remisi tersebut, 9 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas dari masa hukuman.


Bupati Inhil, HM Wardan yang menghadiri prosesi pemberian remisi membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Dikatakan, kegiatan yang mengambil tema "Melalui Remisi Kita Berintegrasi Dengan Seni" ini, dimaknai bahwa pembinaan seni kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan upaya melembutkan jiwa, melembutkan rasa, sehingga perasaan yang mengarah kepada perbuatan kriminal dapat dieliminir.


"Pada akhirnya, saat kembali di masyarakat, WBP lebih mampu memaknai hidup secara holistik dan kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat," tutur Bupati Wardan.


Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, disampaikan Bupati Wardan, bukan hanya merupakan deklarasi kebebasan dari segala bentuk penindasan penjajah, lebih dari itu, momen tersebut juga dimaknai sebagai suatu komitmen dari seluruh rakyat Indonesia untuk membangun negara yang mandiri serta mampu memberikan perlindungan terhadap segenap tumpah darahnya.


"Pahit getir pada masa Kolonialisme serta rasa terhina dina di atas tanah air sendiri menjadi faktor determinan untuk 'bergerak' mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," terangnya.


Upaya mewujudkan kemerdekaan, dikatakan Bupati Wardan, tentunya merupakan tanggung jawab dari segenal lapisan elemen masyarakat untuk "beKERJA sama dan sama sama beKERJA" tanpa terkecuali, termasuk para WBP yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN).


Bupati Wardan mengatakan, pemberian Remisi terhadap narapidana dan anak pada hari ini, bukan semata - mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran - kelonggaran agar para narapidana dapat segera bebas. Namun, lanjut Bupati, pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus - menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.


"Selain itu, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari sub - kultur tempat pelaksanaan pidana serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan," tambahnya.


Secara psikologis, Bupati menuturkan, pemberian remisi juga berpengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat meredukai atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya.


Selanjutnya, terhadap beberapa fenomena umum di Lapas maupun Rutan yang kerap terjadi belakangan ini, diungkapkan Bupati Wardan, Pemerintah berinisiatif untuk mengeluarkan paket kebijakan reformasi hukum yang salah satu programnya adalah pembenahan terhadap Lapas.


Program Reformasi Hukum yang bertujuan agar memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan pada rakyat dan menjamin kepastian hukum, disampaikan Bupati, dibangun dengan melakukan penataan regulasi.


"Terkait dengan pelaksanaan tugas pemasyarakatansaat ini sedang dilakukan penataan terhadap regulasi tentang syarat dan tata cara pemberian hak kepada WBP, melalui penyederhanaan dalam proses pemberian hak bagi WBP dengan memotong jalur birokrasi terhadap proses usulan pemberian hak," terang Bupati.


Bupati mengharapkan, dengan adanya perubahan tersebut dapat memberikan kepastian dalam proses pemberian hak bagi WBP. Implementasi ini menurut Bupati Wardan, perlu didukung dengan sumber daya manusia yang baik, bersih dan berdedikasi sehingga perubahan yang dilakukan tidak menjadi sia - sia.


Untuk diketahui, 398 warga binaan yang mendapat remisi, terdiri dari 18 orang 6 bulan remisi, 32 orang 5 bulan remisi, 36 orang 4 bulan remisi, 77 orang 3 bulan remisi, 56 orang 2 bulan remisi dan 179 orang 1 bulan remisi. (lipo*7)



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index