Dalam Bekerja, DPRD Minta Pemkab Inhil Pedomani APBD-P

Dalam Bekerja, DPRD Minta Pemkab Inhil Pedomani APBD-P
Rapat Paripurna ke-8 masa sidang III dengan agenda pengesahan APBD-P/LIPO 
Tembilahan, LIPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), untuk berpedoman pada apa yang telah tertuang dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2017.


Permintaan tersebut disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Inhil, Asnawi dalam laporannya saat Rapat Paripurna ke-8 masa sidang III dengan agenda pengesahan APBD-P, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H Dani M Nursalam SPi MSi, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.


Dikatakannya, kepada Pemerintah Daerah (Pemda) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar dalam pelaksanaan pekerjaan mempedomani apa yang. sudah tertuang dalam persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.


Ini juga sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


"Dimana disampaikan pada Pasal 327 ayat (5) bahwa Kepala Daerah, dan Perangkat Daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran Belanja Daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD," terangnya. (Adv/DPRD/lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index