Ngak Repot Lagi, E-KTP Masyarakat Inhil Berlaku Seumur Hidup

Ngak Repot Lagi, E-KTP Masyarakat Inhil Berlaku Seumur Hidup
Ilustrasi /net 
Tembilahan,LIPO - Bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sudah habis, tidak perlu lagi repot-repot untuk memperpanjangnya.


Pasalnya, dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Inhil, Ahmad Ramani, berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor : 470/296/SJ tentang KTP Elektronik Seumur Hidup, yang diterbitkan pada tanggal 29 Januari 2016.


"Pada edaran itu, point kedua tertulis dengan jelas bahwa e-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun habis masa berlakunya," terang Ramani, Rabu (22/11/2017).


Hal ini perlu disampaikan, lanjut Ramani, karena mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dengan jelas tentang edaran dari Kementerian tersebut.


Oleh karena itu, kepada seluruh masyarakat diberitahukan bahwa tidak perlu lagi mengurus perpanjangan masa berlaku e-KTP. Karena meskipun masa berlakunya sudah habis, dengan edaran ini maka secara otomatis masih bisa digunakan.


"Cukup e-KTP yang ada, dengan edaran ini maka saya yang jamin kalau e-KTP yang habis masa berlakunya secara otomatis berlaku seumur hidup," imbuhnya. (lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index