TEMBILAHAN, LIPO-Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra mengapresiasi kinerja jajarannya, yang telah berhasil menangkap pelaku TP Narkotika jenis sabu-sabu seberat setengah kilogram dan mengungkap kasus pembunuhan berencana di Kecamatan Pelangiran.
Apresiasi tersebut disampaikannya saat press release di hadapan sejumlah awak media, di ruang Tri Brata Mapolres, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Selasa (20/2/2018).
"Jujur, untuk kasus narkoba ini kalau kecil-kecil saya tidak perlu press rilis, namun ini setengah kilogram. Saya harap kedepannya bisa ditangkap bandar-bandar narkoba dengan barang bukti lebih besar lagi," ujar Kapolres.
Senada dengan itu Kasatres Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah tim satres Narkoba Polres Inhil mendapat informasi jika ada pengiriman paket sabu dari pekanbaru melalui travel.
"Setelah dilakukan pengintaian dibeberapa titik, akhirnya kami mengarah kepada Dar (26), seorang ibu rumah tangga yang kemudian kami amankan pada hari rabu (7/2/18). Dari tersangka kami dapat informasi bahwa barang tersebut dipesan oleh suaminya yang berada di Lapas kelas II Tembilahan. Dengan berkerjasama dengan pihak Lapas, kami berhasil mengamankan Maradona dan sebuah Hp yang didalamnya ada foto paket narkoba tersebut," terangnya.
Ia menegaskan jika pengiriman paket sabu yang dilakukan oleh tersangka Maradona dan istrinya Dar (26) warga Jalan Prof M Yamin Tembilahan ini bukan hanya sekali.
"Dari bukti beberapa transaksi di sejumlah bank dengan nominal hingga ratusan juta rupiah, maka sudah berulang kali," ungkap Bachtiar.
Untuk distribusi paket tersebut, lanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka masih dalam area kota Tembilahan. "Saat ini kami sudah memeriksa beberapa nama yang disebut oleh tersangka. Jika fakta memungkinkan, bisa ada tersangka baru dalam pengembangannya," tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Pelangiran, IPTU M Rafi mengatakan, kasus pembunuhan berencana yang berhasil diungkap pihaknya bermula dari penemuan sesosok mayat remaja laki - laki, dalam kondisi mulai membusuk, ditemukan terapung di Kanal Tersier Kebun Kelapa Sawit Blok 64 KCB 32 KUT 5 Kebun Bintangor PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu siang, 18/2/2018, sekira pukul 12.00 WIB.
Dari hasil Visum Et Revertum diketahui korban mengalami kekerasan, dan menderita beberapa luka diantaranya luka bacokan dibagian kepala korban, leher, dan luka bacokan di punggung telapak tangan kiri korban.
Penemuan mayat yang diduga adalah korban pembunuhan itu, langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Pelangiran, dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui, pelaku pembunuhan itu adalah RRM alias Riz (16 tahun). Tersangka ini diamankan di rumah orang tuanya, di Perumahan Karyawan PT. THIP Desa Tanjung Simpang.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui, bahwa dirinya membunuh korban, karena ingin memiliki Handphone merk Xiaomu Read Mi 3 S, milik korban. Pembunuhan itu dilakukan tersangka pada hari Jumat, 16/2/2018.
Barang bukti yang disita adalah 1 bilah parang berhulu/gagang warna hijau, 1 unit Handphone merk Xiaomy Read Mi 3 S.(lipo*7/rls)
Ikuti LIPO Online di Apresiasi tersebut disampaikannya saat press release di hadapan sejumlah awak media, di ruang Tri Brata Mapolres, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Selasa (20/2/2018).
"Jujur, untuk kasus narkoba ini kalau kecil-kecil saya tidak perlu press rilis, namun ini setengah kilogram. Saya harap kedepannya bisa ditangkap bandar-bandar narkoba dengan barang bukti lebih besar lagi," ujar Kapolres.
Senada dengan itu Kasatres Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah tim satres Narkoba Polres Inhil mendapat informasi jika ada pengiriman paket sabu dari pekanbaru melalui travel.
"Setelah dilakukan pengintaian dibeberapa titik, akhirnya kami mengarah kepada Dar (26), seorang ibu rumah tangga yang kemudian kami amankan pada hari rabu (7/2/18). Dari tersangka kami dapat informasi bahwa barang tersebut dipesan oleh suaminya yang berada di Lapas kelas II Tembilahan. Dengan berkerjasama dengan pihak Lapas, kami berhasil mengamankan Maradona dan sebuah Hp yang didalamnya ada foto paket narkoba tersebut," terangnya.
Ia menegaskan jika pengiriman paket sabu yang dilakukan oleh tersangka Maradona dan istrinya Dar (26) warga Jalan Prof M Yamin Tembilahan ini bukan hanya sekali.
"Dari bukti beberapa transaksi di sejumlah bank dengan nominal hingga ratusan juta rupiah, maka sudah berulang kali," ungkap Bachtiar.
Untuk distribusi paket tersebut, lanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka masih dalam area kota Tembilahan. "Saat ini kami sudah memeriksa beberapa nama yang disebut oleh tersangka. Jika fakta memungkinkan, bisa ada tersangka baru dalam pengembangannya," tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Pelangiran, IPTU M Rafi mengatakan, kasus pembunuhan berencana yang berhasil diungkap pihaknya bermula dari penemuan sesosok mayat remaja laki - laki, dalam kondisi mulai membusuk, ditemukan terapung di Kanal Tersier Kebun Kelapa Sawit Blok 64 KCB 32 KUT 5 Kebun Bintangor PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu siang, 18/2/2018, sekira pukul 12.00 WIB.
Dari hasil Visum Et Revertum diketahui korban mengalami kekerasan, dan menderita beberapa luka diantaranya luka bacokan dibagian kepala korban, leher, dan luka bacokan di punggung telapak tangan kiri korban.
Penemuan mayat yang diduga adalah korban pembunuhan itu, langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Pelangiran, dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui, pelaku pembunuhan itu adalah RRM alias Riz (16 tahun). Tersangka ini diamankan di rumah orang tuanya, di Perumahan Karyawan PT. THIP Desa Tanjung Simpang.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui, bahwa dirinya membunuh korban, karena ingin memiliki Handphone merk Xiaomu Read Mi 3 S, milik korban. Pembunuhan itu dilakukan tersangka pada hari Jumat, 16/2/2018.
Barang bukti yang disita adalah 1 bilah parang berhulu/gagang warna hijau, 1 unit Handphone merk Xiaomy Read Mi 3 S.(lipo*7/rls)