Polres Inhil Musnahkan BB Sabu 465,64 Gram dari Pasutri

Polres Inhil Musnahkan BB Sabu 465,64 Gram dari Pasutri
Pemusnahan barang bukti sabu/lipo
TEMBILAHAN, LIPO-Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 465,64 gram milik tersangka MD dan Dar, Senin (26/2/2018).

Pemusnahan barang bukti yang dipusatkan di halaman Mapolres Inhil, Jalan Gajah Mada Tembilahan ini, dihadiri oleh Kapolres AKBP Christian Rony Putra beserta jajaran, Kalapas II A Tembilahan, Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri, Kasi Pidum dan penggiat anti narkoba.

"Sabu ini merupakan hasil penangkapan pada Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 06.30 WIB lalu," terang Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar.

Dijelaskan AKP Bachtiar, narkoba tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Tembilahan oleh MD.

"Yang kita musnahakan hari ini seberat 465,64 gram. Sedangkan 33 gram untuk uji labor," sebutnya.

Senada dengan itu, Kapolres AKBP Christian Rony Putra menyatakan sangat mengapresiasi kinerja jajarannya, yang berhasil mengungkap peredaran narkotika  seberat 500 gram.

"Terimakasih kepada kasat narkoba yang berhasil mengungkap ini. Kalau yang kecil-kecil, mohon maaf saya tidak akan kasih reward. Tapi kalau yang besar-besar baru kasih reward," sebutnya.

Selanjutnya, Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada para penggiat anti narkoba, yang telah giat melaksanakan sosialisi bahaya natkoba kepada masyarakat.

"Terimakasih kepada para penggiat anti narkoba yang telah membantu tugas-tugas kami," tambahnya.

Sementara itu, Asisren I Setda Darussalam mengajak seluruh pihak, untuk turut bersama-sama menjaga Kabupaten Inhil dari bahaya narkoba.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index