Sat Polairud Polres Inhil Amankan 8 Kotak Berisi 16.000 Baby Lobster

Sat Polairud Polres Inhil Amankan 8 Kotak Berisi 16.000 Baby Lobster
Barang bukti lobster yang diamankan/lipo
TEMBILAHAN, LIPO-Sat Polairud Polres Inhil mengamankan 8 kotak berisi 16.000 baby lobster atau bibit lobster, yang dibawa sebuah speedboat bermesin 40 PK, di Perairan Sungai Indragiri, Dusun Bantalan, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Senin (5/3/2018).

Selain mengamankan sopir speedboat berinisial Ar (47), warga Tembilahan Hulu, petugas juga mengamankan 1 unit speedboat 200 PK X 2 dan sopirnya berinisial ML (25), warga Geranting Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang Batam, serta 4 orang ABK masing - masing berinisial Jep (47) dan Syah (39) keduanya warga Geranting Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Batam, IA (43) warga Dabok Singkep dan Mas (41), warga Kelurahan Khairiah Mandah Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kasat Polairud, AKP H Awaluddin Dalimunthe membenarkan, pihaknya telah mengamankan keenam orang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya aktifitas orang membawa baby lobster, yang melewati perairan Sungai Indragiri.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh Personel Sat Polairud Polres Indragiri, yang melakukan patroli dengan Kapal Pol IV - 2602, dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Polairud, IPDA Buha R Munthe, sekira pukul 06.00 WIB petugas mengamankan 1 unit Speed Boad bermesin 40 PK tanpa nama yang disopiri oleh Ar, dengan membawa bermuatan benih udang jenis Lobster sebanyak 8 Kotak di perairan Sungai Indragiri tepatnya di Dusun Bantalan Kelurahan Sungai Perak Tembilahan.

Kepada petugas, Ar mengaku muatan tersebut akan diantarkan ke Perairan Kelurahan Sapat Kecamatan Kuala Indragiri, dimana sudah menunggu sebuah speedboat di tempat tersebut.

Mendapat keterangan itu, Personel Sat Polairud langsung mengejar ke lokasi yang ditunjukan. Setelah sampai di tempat dimaksud, ternyata memang benar ada 1 unit speed boat warna biru dengan mesin 200 PK X 2 sudah menunggu. Speed Boat dan 5 orang ABK-nya, kemudian langsung diamankan ke Mako Sandar Sat Polairud Polres Inhil.

"Saat ini, ke 6 orang tersebut dan barang bukti, sudah dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kepada mereka diancam dengan bunyi UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang perikanan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," terangnya.(lipo*7)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index