Kantongi Sabu, Dua Warga Tembilahan Diringkus Sat Narkoba Polres Inhil

 Kantongi Sabu, Dua Warga Tembilahan Diringkus Sat Narkoba Polres Inhil
Barang bukti  yang diamankan/lipo
TEMBILAHAN, LIPO-Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil menangkap perempuan dan 1 laki-laki, yang diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis shabu, di dua tempat berbeda, Senin (23/4/2018) sekira pukul 09.00 WIB.

Terduga pelaku perempuan berinisial MY (39), seorang ibu rumah tangga ditangkap di rumahnya di Jalan Batang Tuaka Tembilahan, dengan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu seberat 192,45 gram yang disimpan terduga pelaku di sejumlah tempat di dalam rumahnya, 1 unit timbangan digital dan 2 unit Handphone.

Sedangkan terduga pelaku laki-laki berinisial Ar (41), yang sedang mendekam di balik jeruji besi di Lapas Kelas II A Tembilahan, ditangkap berdasarkan pengakuan MY, dengan barang bukti berupa 2 unit Handphone.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony menjelaskan, kronologis penangkapan berawal pada Jum'at (20/4/2018) sekira pukul 17.00 WIB, anggota Sat Narkoba Polres Inhil mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor MY yang merupakan residivis Narkoba sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumahnya.

Informasi tersebut dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Narkoba. Setelah mendapat informasi yang akurat dan mengetahui target akan melakukan transaksi, pada Senin (24/4/2018) sekira pukul 09.00 WIB, Personil Sat Narkoba dibawah Pimpinan AIPDA Edi Surya Kanit I Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap MY.

Dengan disaksikan oleh Ketua RT dan 1 warga setempat lalu dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah MY. Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti tersebut diatas.


Selanjutnya, dilakukan introgasi kepada MY dan didapat informasi bahwa BB Narkotika berasal dari Pekanbaru dg pengirim IT (dalam lidik) dan sebagian pesanan BB shabu tersebut juga untuk Narapidana Narkotika Ar di Lapas II A Tembilahan.

Setelah itu, Kasat Narkoba langsung menghubungi Pegawai Lapas, untuk mengamankan Ar dan Handphone yang digunakan. Sekira pukul 11.00 WIB, Kasat Narkoba langsung menjemput dan mengamakan Ar dari Lapas Kelas II A Tembilahan.

"Kedua terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya.(lipo*7)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index