TEMBILAHAN, LIPO - HJ alias HG (34), warga Kecamatan Tembilahan ditangkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) setelah melakukan tindak pidana pemerasan.
Terduga pelaku diamankan saat sedang mengendarai sepeda motornya, Kamis (3/5/2018) sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolres AKBP Christian Rony melalui Kasat Reskrim AKP M Adhi Makayasa membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap korban Dodi (24) dan Rizki (18), warga Jalan Prof M Yamin Tembilahan.
Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian berawal saat Dodi dan Rizki sedang bekerja memasang lampu di Pondok Seafood Jalan Lingkar I Tembilahan. Sekira pukul 00.30 WIB, tiba-tiba datang dua laki-laki yang tidak dikenal dan langsung menodongkan sesuatu benda yang diduga adalah senjata tajam kepada kedua kedua korban.
Keduanya kemudian digiring tersangka ke ruangan dapur dan sambil mengancam, tersangka meminta mereka untuk menyerahkan Handphone dan dompet.
Dengan terpaksa, mereka harus menyerahkan 2 unit handphone dan 1 buah dompet yang mereka miliki.
Setelah berhasil menguasai barang milik korban, kedua tersangka langsung kabut meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor.
Saat itu, Nomor Polisi sepeda motor tersangka sempat dicatat korban.
Berdasarkan keterangan dari korban, Piket Sat Reskrim Polres Inhil langsung melakukan patroli menyisir TKP dan seputaran Kota Tembilahan. Sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Pangeran Hidayat Unit Opsnal menemukan seseorang laki - laki dengan ciri-ciri sesuai yang keterangan korban.
Lelaki yang mengaku bernama HJ alias HG itu, akhinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil. Saat dipertemukan, korban membenarkan bahwa orang tersebut adalah salah satu pelaku yang melakukan pemerasan terhadap diri mereka.
Pelaku yang tersudut, tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatan jahat yang dilakukannya bersama An (dalam lidik)
"Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Adhi.(lipo*7)
Terduga pelaku diamankan saat sedang mengendarai sepeda motornya, Kamis (3/5/2018) sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolres AKBP Christian Rony melalui Kasat Reskrim AKP M Adhi Makayasa membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap korban Dodi (24) dan Rizki (18), warga Jalan Prof M Yamin Tembilahan.
Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian berawal saat Dodi dan Rizki sedang bekerja memasang lampu di Pondok Seafood Jalan Lingkar I Tembilahan. Sekira pukul 00.30 WIB, tiba-tiba datang dua laki-laki yang tidak dikenal dan langsung menodongkan sesuatu benda yang diduga adalah senjata tajam kepada kedua kedua korban.
Keduanya kemudian digiring tersangka ke ruangan dapur dan sambil mengancam, tersangka meminta mereka untuk menyerahkan Handphone dan dompet.
Dengan terpaksa, mereka harus menyerahkan 2 unit handphone dan 1 buah dompet yang mereka miliki.
Setelah berhasil menguasai barang milik korban, kedua tersangka langsung kabut meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor.
Saat itu, Nomor Polisi sepeda motor tersangka sempat dicatat korban.
Berdasarkan keterangan dari korban, Piket Sat Reskrim Polres Inhil langsung melakukan patroli menyisir TKP dan seputaran Kota Tembilahan. Sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Pangeran Hidayat Unit Opsnal menemukan seseorang laki - laki dengan ciri-ciri sesuai yang keterangan korban.
Lelaki yang mengaku bernama HJ alias HG itu, akhinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil. Saat dipertemukan, korban membenarkan bahwa orang tersebut adalah salah satu pelaku yang melakukan pemerasan terhadap diri mereka.
Pelaku yang tersudut, tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatan jahat yang dilakukannya bersama An (dalam lidik)
"Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Adhi.(lipo*7)