TEMBILAHAN
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Indragiri Hilir
(Inhil), TM Syaifullah mengimbau pengelola tempat hiburan malam
menghentikan aktifitas selama Bulan Ramadhan.
Imbauan tersebut disampaikannya terkait dengan surat esaran Bupati Inhil, dalam rangka menjaga kesucian Bulan Ramadhan.
Dikatakan
Kasatpol PO Inhil, dirinya berjanji untuk terus mengawasi tempat-tempat
hiburan malam, khususnya yang berada di Kota Tembilahan dan sekitarnya.
"Dari
penyisiran di 4 hari puasa ini, Alhamdulillah tidak ada satupun tempat
hiburan malam yang melakukan aktifitas, tutup semua. Mereka (pengelola
tempat hiburan malam, red) patuh semua," tukas TM Syaifullah, Minggu
(20/5/2018) sore kemarin.
Kendati
demikian, TM Syaifullah memastikan, pihaknya akan terus melakukan
pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan
melalui operasi penertiban.
"Kita
akan terus pantau, operasi Yustisi akan kita jalankan juga di bulan
Ramadhan. Tidak adalah perbedaan yang mencolok atas kerja kita dari
Bulan Ramadhan tahun-tahun sebelumnya," tambahnya.
Dijelaskan
TM Syaifullah, klasifikasi tempat-tempat yang dilarang melakukan
aktifitas atau beroperasi di bulan Ramadhan sebagaimana yang tercantum
dalam surat edaran Bupati Inhil.
Menurutnya,
yang dilarang tersebut adalah tempat - tempat hiburan malam seperti
tempat karaoke dan permainan ketangkasan. Pelarangan tidak ditujukan
kepada tempat atau warung makan.
"Sasana billiard juga tidak termasuk klasifikasi yang dilarang beroperasi karena itu tempat olahraga," tukasnya.
Selama
Bulan Ramadhan, TM Syaifullah juga mengimbau para pengelola tempat agar
konsisten menaati aturan yang berlaku sebagai wujud apresiasi terhadap
kaum Muslim yang tengah melaksanakan ibadah.