Imunisasi Campak-MR, Komisi IV DPRD Inhil Akan Panggil Pihak Terkait

Imunisasi Campak-MR, Komisi IV DPRD Inhil Akan Panggil Pihak Terkait
Anggota Komisi IV DPRD Inhil, Hasmawi/LIPO 
TEMBILAHAN, LIPO - Pada Senin (6/8/2018) lusa, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) akan memanggil seluruh pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan imunisasi Campak-Measles Rubella (MR).


Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Inhil, Hasmawi menanggapi telah dimulainya proses imunisasi hingga Bulan September 2018 mendatang, yang dicanangkan langsung oleh Bupati HM Wardan di Venue Futsal Sungai Beringin Tembilahan, Rabu (1/8/2018) lalu.


Dikatakan Hasmawi, seharusnya Pemkab Inhil menunggu adanya fatwa terbaru dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang halal tidaknya vaksin yang digunakan untuk imunisasi Campak-MR.


Karenanya, Komisi IV DPRD Inhil meminta agar pelaksanaan imunisasi Campak-MR untuk anak usia 9 bulan hingga 15 tahun dihentikan sementara.


"Yang dijadikan petunjuk Fatwa MUI nomor 4 tahun 2016, sedangkan ini sudah tahun 2018, makanya kita minta tunggu dulu ada Fatwa Halal dari MUI," tegasnya.


Sebelumnya, Bupati HM Wardan  saat pencanangan imunisasi MR menyatakan, pencapaian target Pemkab Inhil untuk pelaksanaan program tersebut adalah sebesar 95 persen.


"Saya mengimbau kepada para orang tua agar mengikutsertakan anak dalam imunisasi ini," imbaunya.


Untuk diketahui, sasaran pelaksanaan imunisasi MR bagi seluruh anak usia 9 bulan hingga 15 tahun di Negeri Seribu Parit berjumlah lebih kurang 197.799 anak. (Advetorial/lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index