Lagi, Dua Pelaku Narkotika di Inhil Diciduk Polisi

Lagi, Dua Pelaku Narkotika di Inhil Diciduk Polisi
Barang bukti yang diamankan polisi/lipo
TEMBILAHAN, LIPO - Dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu diamankan pihak Kepolisian di 2 lokasi berbeda, Minggu (2/9/2018).

Dari kedua terduga pelaku yang berbeda usia tersebut, disita berbagai paket sedang dan kecil sabu-sabu siap edar.

Kapolres Inhil melalui Paur Humas, IPTU Heriman Putra menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku DW alias DB (34) dilakukan oleh Polsek Keritang di Parit 3 Dusun Teladan Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang sekira pukul 14.15 WIB.

Dari wiraswasta itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket sedang dan 1 paket kecil yang diduga sabu-sabu. Selain itu, juga disita uang tunai sebanyak Rp. 700.000, Handpone, plastik bening dan pipet plastik warna putih les merah.

Selanjutnya, Polsek Pulau Burung juga mengamankan seorang pria paruh baya sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Kembang Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung.

Dari pelaku berinisial Has alias Bul (53) ini, disita barang bukti berupa 3 paket sedang dan 17 paket kecil yang diduga sabu-sabu, serta uang tunai sebesar Rp. 1.600.000, Handpone, timbangan digital, gunting, sendok, bong dan sebilah badik.

Keberhasilan 2 Polsek mengungkap kasus narkotika di wilayah Kabupaten Inhil ini, diapresiasi oleh Kapolres AKBP Christian Rony.

"Kepada Polsek bersangkutan akan diberikan reward. Diharapkan penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi Polsek yang lain, untuk berbuat serupa," tukasnya.(lipo*7)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index