Baznas Inhil Sediakan Layanan Zakat Melalui Aplikasi Online

Baznas Inhil Sediakan Layanan Zakat Melalui Aplikasi Online
BaznasInhil menyediakan layanan pembayaran zakat melalui aplikasi online./lipo
TEMBILAHAN, LIPO - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyediakan layanan pembayaran zakat melalui aplikasi online.

Aplikasi online tersebut, telah disaksikan dan dicoba langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Said Syarifuddin saat meninjau stand bazar Baznas sempena Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-48 tingkat Kabupaten Inhil tahun 2018, yang digelar di Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), kemarin.

Ketua Baznas Inhil, M Yunus Hasby menjelaskan, aplikasi online Baznas ada 2 model, diantaranya Simbalis, sebuah aplikasi koneksi dengan handphone (hp) android yang sudah terkoneksi ke server yang ada di pusat, sehingga para muzakki yang ingin membayar zakat bisa langsung menghubungi petugas Baznas.

"Dimanapun berada bisa menelepon kami, kami akan datangi tempatnya dengan membawa peralatan mini. Disitu bisa melakukan transaksi dan langsung keluar kwintasi atas nama kwitansi nasional," ujarnya, Selasa (21/10/2018).

Terkait usaha binaan, lanjut Yunus, Baznas juga mempunyai tanggung jawab tentang kemanfaatan zakat atau kesejahteraan mustahik, khususnya dalam bentuk penerimaan zakat dari sisi pola produktif.

Pola produktif ini, memungkinkan peluang usaha bagi para mustahik yang mempunyai minat, bakat dan kemampuan untuk berusaha, tetapi terbatas pada modal.

"Baznas akan memberikan modal usaha dan pembinaan, dengan target bila pendapatannya sudah mencapai nisaf zakat, maka akan dibimbing untuk membayarkan zakat dan juga pemanfaatan terhadap hasil usahanya itu, untuk mengurangi kemiskinan yang dideritanya, sehingga bisa saja sampai membangun rumah sederhana, menyekolahkan anak dan lain-lain," tambahnya.

Senada dengan itu, Sekda yang juga Duta Zakat Baznas Inhil mengatakan, saat ini pengelolaan zakat sudah menggunakan teknologi dan transparan, sehingga bisa menjangkau ke desa-desa.

"Zaman now seperti ini, memang keterbukaan informasi dan keterbukaan kerja Baznas diperlukan, supaya masyarakat makin percaya, Baznas betul-betul wadah menyalurkan zakat masyarakat," katanya.

Kemudian, Sekda mengimbau kepada masyarakat agar membayarkan zakatnya di Baznas, yang merupakah satu-satunya lembaga yang sah menurut hukum untuk memungut atau menyerahkan zakat.

"Karena diatur Undang-Undang, makanya kami mengajak masyarakat para wajib zakat agar menyalurkan zakatnya melalui Baznas," imbuhnya.(lipo*7)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index