Aturan Baru, Tarif Taksi Online Sama dengan Blue Bird Cs

Aturan Baru, Tarif Taksi Online Sama dengan Blue Bird Cs
Ilustrasi/int
JAKARTA, LIPO - Tarif taksi online tak lama lagi akan diseragamkan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118/ 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Dalam aturan terbaru taksi online, disebutkan bahwa pihak aplikator dikenai tarif batas bawah sebesar Rp3.500/km dan tarif batas atas Rp6.500/km.

Dalam aturan terbaru mengenai angkutan sewa khusus dalam hal ini taksi online, tarif perjalanan akan ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan gubernur dan Menteri Perhubungan. Diharapkan ketentuan ini akan semakin memberikan kepastian mengenai standar pelayanan minimal (SPM) yang diberikan kepada masyarakat.

Dalam aturan terbaru taksi online, disebutkan bahwa pihak aplikator dikenai tarif batas bawah sebesar Rp3.500/km dan tarif batas atas Rp6.500/km.

Dengan demikian nantinya tarif batas atas taksi online sama dengan taksi konvensional yang saat ini berlaku. Keputusan tersebut disambut baik oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang menilai aturan tersebut akan membuat kompetisi angkutan taksi semakin tertata.

“Kami menyambut baik aturan ini. Pemerintah turun tangan ikut andil sehingga para pelaku angkutan transportasi tidak saling membunuh,” kata Sekjen DPP Organda Ateng Aryono di Jakarta.

Dalam aturan terbaru mengenai angkutan sewa khusus dalam hal ini taksi online, tarif perjalanan akan ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan gubernur dan Menteri Perhubungan. Diharapkan ketentuan ini akan semakin memberikan kepastian mengenai standar pelayanan minimal (SPM) yang diberikan kepada masyarakat.

Ateng mengatakan, seluruh anggota Organda yang terdiri atas para penyelenggara angkutan umum telah menaati seluruh perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan para pelanggan maupun peng guna.

“Jadi yang terpenting peraturan ini harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait. Ini sesuatu yang baik dan penting untuk dikaksanakan,” tambahnya.

Menurut Ateng, penerbitan Permenhub No 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus ini merupakan upaya pemerintah dalam menata taksi berbasis aplikasi di Indonesia. Untuk itu dia berharap, peraturan baru ini ditaati seluruh pihak terkait, termasuk para perusahaan penyedia aplikasi (aplikator).

“Ketika tarif batas bawah telah ditetapkan, para aplikator tidak boleh melampaui karena pemerintah dan gubernur akan mempertimbangkan dengan tepat besarannya,” tegas dia.

Meski demikian, menurut Ateng, dalam peraturan tersebut seharusnya juga ditetapkan persyaratan perekrutan para mitra angkutan sewa khusus. Dengan demikian para aplikator harus memenuhi seluruh persyaratan demi keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penggunanya.

“Jadi para aplikator harus bisa merekrut mitra yang memenuhi syarat, yang memiliki izin demi keselamatan bersama,” ujarnya.(lipo*3/okz)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index