Dua Kajati Dikabarkan Kembali Dicopot Jaksa Agung, Ada apa Gerangan?

Dua Kajati Dikabarkan Kembali Dicopot Jaksa Agung, Ada apa Gerangan?
Amran SH
LIPO - Dua Kepala Kejaksaan Tinggi dikabarkan dicopot Jaksa Agung melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 172 Tahun 2020. 

Dua Kajati tersebut adalah Kajati Sumbar, Amran SH MH, dan Kajati Papua Barat, Yusuf.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dikabarkan kembali mencopot dua Kepala Kejaksaan Tinggi. Melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 172 Tahun 2020, Burhanuddin memberhentikan Kajati Papua Barat dan Kajati Sumatera Barat. 


Dikutip dari REQnews.com, Kamis (20/08), kedua Jaksa Utama Madya ini disebutkan diberhentikan dari jabatan Kajati bukan untuk dipromosikan pada jabatan struktural yang lebih tinggi, tapi sebagai fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan. Jabatan yang ditinggalkan kedua Kajati itu belum ditunjuk penggantinya.

"Memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dari jabatan struktural sebagaimana tersebut pada kolom 3 Lampiran Keputusan ini," demikian Kepja 172 yang dikeluarkan Jaksa Agung pada 19 Agustus 2020.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index