Kasus Ekspor Minyak Goreng, 6 Orang Kembali Diperiksa Tim Penyidik Kejagung

Kasus Ekspor Minyak Goreng, 6 Orang Kembali Diperiksa Tim Penyidik Kejagung
Kapuspenkum Ketut Sumedana/LIPO
LIPO - Setelah menetapkan 4 tersangka, Kejagung kembali melakukan pemeriksaan 6 orang sebagai saksi pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, pada Selasa 19 April 2022.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, LCWS selaku Owner Independent Research, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas,.

Kemudian, LTT selaku Kepala Divisi Ekspor dan Impor PT WNA, PT MNA, PT SAP, SM selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group (PHG), dan MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia

Kapuspenkum Ketut Sumedana, mengatakan, pemeriksaan terhadap 6 saksi tersebut bagian untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara tersebut.

"6 saksi kita periksa untuk memperkuat pembuktian," Kata Ketut melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (19/04/22).

Pada kasus ini, Tim Penyidik Kejagung RI telah menetapkan 4 Tersangka dan dilakukan penahahanan.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut adalah IWW, selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Kemudian ada inisial MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia.

Selain itu juga ditetapkan sebagai tersangka inisial SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Untuk diketahui, sejak akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Sehubungan dengan itu, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. 

Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Setelah dilaksanakan penyelidikan, pada 04 April 2022, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi 19 orang, alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen. 

Kapuspenkum Ketut Sumedana, mengatakan, para Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor). 

Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu:

Tersangka IWW,
Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tersangka MPT
Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.
Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Tersangka SM,
Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG). 
Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Tersangka PTS,
Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas.
Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 4 Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022. 

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar: Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation). Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Terkait dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini apabila adanya kemungkinan Menteri untuk diperiksa dan terlibat, Jaksa Agung RI menyampaikan pihaknya akan mendalami hal tersebut. 

"Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapapun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan," ujar Ketut. (*1) 


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index