Dalami Penyidikan Kasus Dugaan Mafia Minyak Goreng, 3 Pejabat Kemendag Kembali Diperiksa Kejagung

Dalami Penyidikan Kasus Dugaan Mafia Minyak Goreng, 3 Pejabat Kemendag Kembali Diperiksa Kejagung
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana/LIPO
LIPO - Tim JAM PIDSUS Kejaksaan Agung pada Selasa 26 April 2022 memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 untuk 4 orang Tersangka, yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, 
AS selaku Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perdagangan RI, IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI, IW selaku Fungsional Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI, 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media liputanoke.com, pada Senin (26/4/2022), bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara tersebut.

"Ketiga saksi kita periksa untuk 4 orang yang telah jadi tersangka," Jelas Ketut.

Sebelumnya, pada Senin (25/4/2022), Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan RI, berinisial SH diperiksa Tim Jampidsus untuk kasus yang sama.

Tim Jampidsus telah mengeledahan di 10 lokasi. Dari hasil penggeledahan ini diamankan 650 dokumen, Barang bukti elektronik. 

Sejauh ini Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, penahanan terhadap 4 orang Tersangka dan melakukan permintaan keterangan ahli terhadap 7 orang ahli. 

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Seperti yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung yaitu bahwa ada beberapa ketentuan perdagangan yang ada dijadikan dasar oleh Penyidik sebagai perbuatan melawan hukum," Jelas Ketut, pada Jumat (22/04/22) lalu. 

Disebutkan Ketut, terkait dengan ditetapkannya IWW sebagai Tersangka, bahwa dari hasil pemeriksaan, IWW dapat dipastikan tidak melakukan pengecekan atau alat bukti lain yang sudah mengetahui bahwa kewajiban DMO tidak terpenuhi, padahal IWW adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut. 

"Kejaksaan konsentrasi penuh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya strategis dan ini penting bagi kelangsungan pembangunan sehingga apabila ada penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan kelangsungan pembangunan, pasti akan kita lakukan penindakan tegas," ujar Kapuspenkum. 

Terkait dengan kemungkinan Menteri Perdagangan untuk diperiksa, JAM-Pidsus belum dapat memastikan hal tersebut, karena proses masih berjalan dan tentunya ada tahapan prioritas dimana penyidik sedang disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik dan kegiatan pengumpulan barang bukti lain yang dianggap cukup kuat untuk pembuktian.

"Adanya kemungkinan tersangka lain, dari alat bukti terus kita evaluasi dengan media ekspos yang dihadiri oleh jajaran direktur kami, staf ahli, dan penyidik. Ini akan terus kita kembangkan dan apabila dalam ekspos tersebut, ada yang terlibat dalam proses penerbitan dan kelangkaan migor, maka tentu akan kita tetapkan sebagai tersangka," Pungkas Ketut. (*1) 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index