LIPO - Jaksa Penyidik Kejagung RI pada Selasa (17/05/22) kembali mencecar dua orang saksi dengan sejumlah pertanyaan untuk 4 tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Dua orang saksi yang diperiksa adalah YMA selaku Direktur CV Aneka Pangan Makmur, dan DAS selaku Analis Pengadaan Keuangan APBN Madya Kementerian Perdagangan RI.
Kapupemkum Kejagung RI, Ketut Semedana, dalam keterangan tertulis yang diterima liputanoke.com menjelaskan, dua orang saksi diperiksa masih dalam rangka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan 4 tersangka (IWW, MPT, SM, dan PTS)
"Masih untuk memperkuat pembuktian 4 tersangka," Kata Ketut, Selasa (17/05/22).
Selain memeriksa dua orang saksi, dapat diinformasikan bahwa Penyidik juga kembali menetapkan 1 tersangka yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI.
"Hari ini satu tersangka lagi," Kata Ketut lagi.
Terhadap Tersangka LCW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022.
Adapun peran tersangka LCW dalam perkara ini,yaitu bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
Perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditetapkannya LCW sebagai tersangka, maka jumlah tersangka sejauh ini menjadi 5 orang.
Sebelumnya, Penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS. (*1)