Putusan Mendagri: Kamsol Lengser, Muflihun Lanjutkan Pimpin Pekanbaru

Putusan Mendagri: Kamsol Lengser, Muflihun Lanjutkan Pimpin Pekanbaru
Surat Penyampaian Keputusan Mendagri/F: Tangkapan Layar

 

LIPO - Teka teki siapa akhirnya yang menjadi Pj Walikota Pekanbaru terjawab sudah. Setelah sebelumnya Muflihun dinyatakan masa jabatannya selesai pada 23 Mei 2023. Berdasarkan surat putusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada 19 Mei 2023 dengan nomor surat 100.2.1.3/3738/OTDA, tertulis tentang penyampaian Keputusan Mendagri.

Yakni nomor 100.2.1.3 1178 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Dan itu berarti, kota Pekanbaru kembali dipimpin oleh Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanbaru.

Putusan selanjutnya yakni mengenai pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau, berdasarkan nomor 100.2.1.3 1179 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023. Yakni instruksi untuk segera melakukan pelantikan Muhammad Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar.

Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Plh Sekretaris Ditjen Suryawan Hidayat.

Sebelumnya diketahui dari Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Prov. Riau, Rayan Pribadi memprediksi SK Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar akan keluar sebelum berakhir SK Pj sebelumnya pada 23 Mei 2023.

"Terkait siapa yang ditetapkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar dalam SK itu kami masih menunggu. Tapi sesuai jadwal, jika Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar berganti, maka tanggal 22 Mei seharusnya dilantik. Kalau tidak diganti, tentu perpanjangan SK saja, dan tidak ada pelantikan. Kita tunggu saja," pungkasnya. (*16) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index