Kejari Siak Jebloskan Kasatpol PP ke Penjara Terkait Kasus Pungli

Kejari Siak Jebloskan Kasatpol PP ke Penjara Terkait Kasus Pungli

 

SIAK, LIPO - Kejaksaan Negeri Siak menahan 3 orang oknum Satpol PP Kabupaten Siak terkait kasus dugaan pungli yang dilakukan pada April 2023 lalu oleh oknum Satpol PP dalam rangka mengikuti Turnamen Sepak Bola Antar Instansi yang akan dilakukan pada bulan Mei 2023 ini.

Pada Selasa 30 Mei 2023, sekira pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan Penahanan terhadap tersangka.

Adapun tersangka yang ditahan Kejari Siak HD selaku Kasatpol PP,  inisial I selaku Staf Lin Mas Pol PP, dan inisial N selaku Honorer di Satpol PP.

Kasus yang menjerat Kepala Satpol PP Kabupaten Siak Tersebut berawal saat akan dilaksanakan Turnamen sepakbola antar instansi yang dibuat oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2023.

Atas dasar tersebut oknum Satpol PP tersebut membuat bentuk proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha kecil/warung-warung yang ada di Kecamatan Tumang dan Kecamatan Siak, dan pada saat proposal tersebut selesai Oknum satpol PP tersebut langsung melakukan Pungutan Liar kepada masyarakat, dari pungutan liar tersebut terkumpul uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bola.

Bahwa telah diamankan berupa uang dan baju olahraga yang menjadi barang bukti untuk perkara tersebut, adapun untuk 3 orang tersangka dimana 2 orang tersangka dititipkan di Polsek Bungaraya dan yang satu orang tersangka dititipkan di Polres Siak. 

Adapun Para Tersangka tersebut telah disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*11) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index