Direktur PT. Indah Berkah Utama Ditahan Penyidik Konektifitas Kasus Dugaan Tipikor Dana TWP AD

Direktur PT. Indah Berkah Utama Ditahan Penyidik Konektifitas Kasus Dugaan Tipikor Dana TWP AD
Tersangka AS/F: LIPO

 

LIPO - Tim Penyidik Koneksitas melakukan penahanan terhadap 1 orang Tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020 dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang, Rabu (31/05/23). 

Adapun yang ditahan penyidik yaitu Tersangka AS selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Tersangka AS dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. 

"Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan  terhitung sejak 31 Mei 2023 s/d 19 Juni 2023," kata Ketut. 

Dikatakan Ketut, tindakan penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan. 

"Penahanan tersangka sudah sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) tentang Syarat Subjektif dan Objektif Penahanan, sehingga Penyidik Koneksitas memandang perlu dilakukan penahanan," ucapnya. 

Adapun peran Tersangka dalam kasus ini diceritakan Ketut, bahwa periode Mei 2019 s/d Desember 2020, Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD bersama-sama dengan Tersangka AS selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama, diduga telah menggunakan dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit dan PNS TNI AD (TWP TNI AD) tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan Perjajian Kerjasama yang telah di sepakati. Sehingga, diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp38.026.000.000.

Disebutkan, Tersangka AS sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) diduga telah menerima dana sebesar Rp32.000.000.000 untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektar, namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektar. 

Akibatnya, Tersangka AS diduga memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp34.000.000.000 yang digunakan oleh Tersangka untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektar dan Subang seluas 3,5 hektar. 

"Uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp.66.000.000.000, berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp27.974.000.000. Sisa uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp38.026.000.000, tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Ketut. 

Perbuatan Tersangka AS bersama-sama dengan Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang, namun tanpa didahului Perjanjian Kerjasama (PKS). 

Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada Tersangka AS, sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

"Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang, sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," pungkas Ketut. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index