LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan MA (44), merupakan buronan Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, Kamis (01/06/23).
Laki-laki berprofesi sebagai petani ini diamankan di Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, sekitar pukul 19.00 wib.
MA sebelumnya sudah berstatus tersangka pada kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snaptu Jaya Bersama Tahun Anggaran 2018.
Akibat perbuatan Petani ini, negara telah dirugikan senilai Rp150.000.000.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, MAdiamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangkasecara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi.
"Yang bersangkutan (MA, red) tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Sehingga dimasukkan DPO," kata Ketut, Jumat (02/06/23)
Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
"Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima," pungkas Ketut. (*1)