LIPO - Geger temuan brankas berisi narkoba di area kampus Universitas Negeri Makassar membuah heboh publik.
Akhirnya misteri brankas sabu itu menemukan titik terang. Dalam video penggerebekan terlihat polisi menggeledah ruangan sekretariat mahasiswa. Brankas berisi sabu ditanam di bawah lantai ruang sekretariat mahasiswa.
Polisi menetapkan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabu dalam brankas ini, yakni berinisial S (25), SAH (32), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37).
Dalam penggerebekan, polisi membawa para tersangka ke dalam ruangan sekretariat dan menemukan salah satu keramik lantai yang bisa dilepas, di dalamnya terdapat lubang berisi brankas.
Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso menyebutkan, dari enam tersangka, empat berstatus mantan mahasiswa yang sudah putus kuliah. Meski telah putus kuliah, keempat tersangka tersebut masih sering beraktivitas di dalam kampus Universitas Negeri Makassar.
"Selain enam tersangka tersebut, kami juga masih mengejar satu tersangka di Jakarta," ungkap Kapolda Sulsel, Minggu (12/6/23) kepada wartawan.
Dalam investigasi diketahui jika brankas narkoba ini dikendalikan dari dua jaringan narkoba. Kedua jaringan tersebut yaitu dari Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone.
"Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap lelaki SAH, mengetahui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi adalah milik lelaki SM yang berada di Rutan Jeneponto," tegas Kapolda Sulsel.
Untuk narkotika jenis ganja, Pelaku dapatkan dari salah seorang mahasiswa.
"Narkotika ganja ini diperoleh dari salah seorang mahasiswa yang nanti akan kita kembangkan kembali," sambungnya.
Hasil investigasi ini merupakan pengembangan di TKP 3 di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, tersangka SAH diketahui telah mengirim sabu sebanyak 50 gram dengan tujuan Ternate, Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX atas pesanan dari PF yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone.
"Hasil pengembangan bahwa hasil interogasi terhadap lelaki SAH diketahui telah melakukan pengiriman narkotika sabu sebanyak kurang lebih 50 gram dengan tujuan pengiriman ke Ternate, Provinsi Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX atas pesanan dari lelaki PF yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone. Jadi ada dua jaringan pengendali narkoba ini yaitu di Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone," tukasnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, antara lain empat unit ponsel, tujuh saset sabu, enam saset ekstasi, dan empat linting ganja. Selain itu juga disita brankas tempat menyimpan sabu, alat hisap sabu, serta pireks. (*16)
