Tak Terima Dituduh Komunis, Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas Hingga 1 Triliun

Tak Terima Dituduh Komunis, Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas Hingga 1 Triliun
Panji Gumilang/rol

JAKARTA, LIPO - Sosok kontroversial Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun viral menjadi sorotan publik. Tak hanya keanehan yang ia perlihatkan perihal agama, ia juga berani menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas  ke Pengadilan Jakarta Pusat.

Gugatan ini dilayangkan karena tuduhan komunis yang dilakukan MUI melalui potongan video yang beredar di medsos. Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tak henti sampai di sini,  melalui kuasa hukumnya Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata terhadap Anwar Abbas dan MUI ke PN Jakpus pada Kamis, (6/7/2023) siang.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy kepada wartawan.

“Seperti kita ketahui bahwa Saudara Anwar Abbas dalam hal ini posisinya sebagai Wakil Ketua MUI diduga melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian diantaranya dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan TikTok, atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial,” ujar dilansir dari MediaIndonesia.com, Sabtu (8/7/2023).

Pernyataan Anwar Abbas yang menuduh Panji Gumilang seorang komunis, dianggap  menjustifikasi, menyudutkan, dan menghina Panji Gumilang yang merupakan seorang tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren besar.

“Karena tuduhan-tuduhan saudara Anwar Abbas tersebut, tentunya hal ini kita sikapi secara elegan,” tegasnya.

Hendra mengatakan pihaknya melayangkan gugatan kerugian materil dan immaterial pada Anwar Abbas dan MUI.

“Kerugian material oleh klien kami yaitu kita masukkan dalam petitumnya itu senilai Rp1 (1 Rupiah). Kemudian kerugian secara immaterialnya yaitu Rp1 triliun. Kerugian material berkaitan dengan kerugian-kerugian kita yang berupa harta benda kita, yang bergerak atau tidak bergerak, namun kalau kerugian immaterial ini kita tidak bisa diukur dengan nilai, tapi hanya orang yang merasa dirugikan itulah yang boleh menilai,” pungkasnya.(*16)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index